Label

Jumat, 05 Juli 2013

Puasa dan Hari Raya Bersama Pemerintah

Setiap tahun, menjelang bulan puasa dan hari raya, kaum muslimin di berbagai Negara selalu dibuat ribut oleh sebuah dilema, apakah mereka akan berpuasa dan berhari raya mengikuti Negara masing-masing ataukah mengikuti ru’yah salah satu negara yang lebih dahulu melihat hilal?!

Masalah ini tidak mungkin kita anggap sebagai masalah yang sepeleh, karena berkaitan erat dengan salah satu syi’ar Islam. Akankah syi’ar Islam yang sangat mulia tersebut kita inginkan menjadi sebuah perpecahan dan keributan?!! Inginkah kita melihat persengkatan dan kebingungan orang-orang awam hanya untuk mempertahankan pendapat kita atau kelompok kita dalam masalah ijtihadiyyah seperti ini?!

Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami ingin memberikan sedikit kalimat tentang masalah ini, dengan tetap menghormati orang yang menyelisihi pendapat kami. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Masalah Khilafiyyah
Masalah ini diperselisihkan ulama sejak dulu hingga sekarang:
1. Apabila hilal terlihat di suatu negeri maka negeri lainnya tidak harus mengikutinya. Pendapat ini dikuatkan oleh sebagian Hanafiyyah, sebagian Malikiyyah dan mayoritas Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah dan dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
2. Apabila hilal terlihat di suatu negeri maka wajib bagi semua negeri untuk mengikutinya. Pendapat ini dikuatkan oleh mayoritas Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan sebagian Syafi’iyyah.[1]
Pendapat yang kuat menurut keyakinan kami adalah pendapat pertama apabila telah tetap ru’yah di suatu negeri maka hukumnya berlaku bagi negeri tersebut dan negeri yang semisalnya dalam mathla’ hilal[2], sebab mathla’ hilal itu berbeda-beda dengan kesepakatan ahli ilmu falak.  Pendapat ini sangat kuat sekali dan didukung oleh nash dan qiyas.
Adapun nash, maka berdasarkan hadits Kuraib bahwasanya Ummul Fadhl binti Harits pernah mengutusnya ke Muawiyah di Syam, lalu beliau pulang dari Syam ke Madinah di akhir bulan. Ibnu Abbas bertanya kepadanya tentang hilal, Kuraib menjawab: Kami melihatnya malam jum’at. Ibnu Abbas berkata: Tetapi kami melihatnya malam sabtu, maka kamipun tetap berpuasa sampai kami menyempurnakan tiga puluh hari atau melihat hilal. Kuraib bertanya: Mengapa engkau tidak mencukupkan dengan ru’yah Muawiyah? Ibnu Abbas menjawab: “Tidak, demikianlah Rasulullah memerintahkan kepada kami”. (Muslim: 1087).
Segi pendalilan dari hadits ini bahwa Ibnu Abbas tidak mengambil ru’yah penduduk Syam ketika dia di Madinah, bahkan beliau mengatakan: “Demikianlah Rasulullah memerintahkan kepada kami”. Hal ini menunjukkan bahwa pendapat tersebut bukanlah ijtihad Ibnu Abbas bahkan jelas hukumnya sampai kepada Nabi. Hadits ini merupakan hujjah bahwa Negara apabila berjauhan seperti jauhnya Syam dan Hijaz, maka setiap Negara mengambil ru’yah negaranya sendiri, bukan ru’yah Negara lainnya”.[3]
Adapun dalil qiyas, karena sebagaimana kaum muslimin berbeda-beda dalam waktu harian, dalam waktu sholat mereka, waktu suhur dan berbuka mereka, maka demikian pula mereka pasti berbeda dalam waktu bulanan. Sungguh ini meruakan qiyas yang sangat jelas sekali.
Dan kita yakin juga bahwa perbedaan seperti ini sudah ada sejak zaman dahulu, di masa sahabat dan tabi’in, tetapi tidak ada penukilan bahwa mereka saling menulis surat kepada seluruh negeri untuk memberitakan bahwa di negeri ini atau itu telah terlihat hilal maka wajib bagi kalian untuk mengikutinya. Seandainya hal itu terjadi, tentu akan dinukil kepada kita. Tatkala tidak ada nukilan tersebut, maka hal itu menunjukkan tidak adanya.[4]

Serahkan Kepada Pemerintah Masing-Masing
Kami tidak ingin memaksakan pendapat kami untuk diikuti oleh selain kami. Namun ada satu hal yang harus kita fikirkan bersama, yaitu bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyah maka hendaknya kaum muslimin menyerahkan dan mengikuti pemerintah mereka dalam memilih di antara pendapat di atas agar tidak terjadi perbedaan dan perpecahan di kalangan kaum muslimin, sebab sebagaimana diketahui bersama persatuan adalah sesuatu yang sangat ditekankan dalam syariat Islam. Inilah yang dinasehatkan oleh Majlis Dewan Ulama Besar Saudi Arabia dan Majlis Dewan Fiqih Islami, dimana mereka menetapkan masalah ini agar menyerahkan penetapan hilal kepada pemerintah masing-masing negara, karena hal itu lebih membawa kepada kemaslahatan umum bagi kaum muslimin.[5]

Mengapa Harus Mengikuti Pemerintah?
Ada beberapa argumen kuat yang mendasari nasehat para ulama tersebut, terlepas dari perbedaan pendapat dalam masalah ini.
  1. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah:
الصَّوْمُ يَوْمَ يَصُوْمُ النَّاسُ وَالْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ
Puasa itu hari manusia berpuasa dan hari raya itu hari manusia berhari raya.
Ash-Shon’ani berkata: “Hadits ini merupakan dalil bahwa patokan hari raya adalah bersama manusia dan bahwa orang yang melihat hilal ied sendirian dia harus mengikut kepada yang lain dalam sholat, idhul fithri dan adha”.[6]
Syaikh al-Albani berkata: “Inilah yang sesuai dengan syari’at yang mulia ini, yang bertujuan untuk menyatukan barisan kaum muslimin dan menjauhkan mereka dari perpecahan. Syari’at tidak menganggap pendapat pribadi -sekalipun dalam pandangannya benar- dalam ibadah jama’iyyah seperti puasa, hari raya dan sholat jama’ah”.[7]

  1. Hal ini sesuai dengan kaidah:
حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ
Keputusan hakim menyelesaikan perselisihan.
Oleh karenanya, para fuqoha’ bersepakat bahwa hukum/keputusan pemerintah dalam masalah ini menyelesaikan perselisihan dan perbedaan pendapat[8].

  1. Hal ini akan membawa kemaslahatan persatuan kaum muslimin.
Alangkah bagusnya ucapan Imam asy-Syaukani tatkala mengatakan: “Persatuan hati dan persatuan barisan kaum muslimin serta membendung segala celah perpecahan merupakan tujuan syari’at yang sangat agung dan pokok di antara pokok-pokok besar agama Islam. Hal ini diketahui oleh setiap orang yang mempelajari petunjuk Nabi yang mulia dan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah”.[9]
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di berkata: “Sesungguhnya kaidah agama yang paling penting dan syari’at para Rasul yang paling mulia adalah memberikan nasehat kepada seluruh umat dan berupaya untuk persatuan kalimat kaum muslimin dan kecintaan sesama mereka, serta berupaya menghilangkan permusuhan, pertikaian dan perpecahan di antara mereka.
Kaidah ini merupakan kebaikan yang sangat diperintahkan dan melailaikannya merupakan kemunkaran yang sangat dilarang. Kaidah ini juga merupakan kewajiban bagi setiap umat, baik ulama, pemimpin maupun masyarakat biasa. Kaidah ini harus dijaga, diilmui dan diamalkan karena mengandung kebaikan dunia dan akherat yang tiada terhingga”.[10]

Bagaimana dengan Idhul Adha?
Tahun-tahun akhir ini sering terjadi perbedaan dalam hilal Dzulhijjah, sehingga kaum muslimin-pun terpecah sebagai berikut:
  1. Ada yang ikut pemerintah dalam Arofah dan idhul adha secara mutlak
  2. Ada yang ikut Saudi Arabia dalam Arofah dan idhul adha secara mutlak
  3. Ada yang ikut Saudi Arabia dalam Arofah saja, sedangkan idhul adha tetap ikut pemerintah[11].
Masalah ini juga masalah yang diperselisihkan ulama[12], tidak jauh dengan masalah puasa dan idhul fithri. Adapun pendapat yang kuat menurut kami adalah tetap ikut Negara masing-masing. Hal ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, beliau berkata: “Demikian juga hari Arofah, ikutilah negara kalian masing-masing”.[13] Kata beliau juga: “Hukumnya satu, sama saja (baik dalam idhul fithri maupun idhul adha)”.[14]
Pendapat ini dikuatkan oleh hadits Nabi:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
Puasa itu hari kalian berpuasa semua, idhul fithri itu hari kalian idhul fithri semua, dan idhul adha itu hari kalian idhul adha semua.

Perhatikanlah, Nabi tidak membedakan antara idhul fithri dan idhul adha. Abul Hasan as-Sindi berkata dalam Hasyiyah Ibnu Majah: “Dhohir hadits ini bahwa masalah-masalah ini (puasa, idhul fithri dan idhul adha) bukan urusan pribadi, tetapi dikembalikan kepada imam dan jama’ah. Dan wajib bagi personil untuk mengikuti imam dan jama’ah. Oleh karenanya, apabila seorang melihat hilal lalu imam menolak persaksiannya[15], hendaknya dia tidak mengikuti pendapatnya tetapi dia harus mengikuti jama’ah dalam hal itu”.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa Arofah ikut Saudi karena Arofah itu berkaitan dengan tempat, sedangkan Arofah hanya ada di Saudi Arabia, maka pendapat ini perlu ditinjau ulang kembali, karena beberapa hal:

1. Akar perbedaan ulama dalam masalah ini bukan karena Arofah itu berkaitan dengan tempat atau tidak, tetapi kembali kepada masalah ru’yah hilal Dzulhijjah, apakah bila terlihat di suatu Negara maka wajib bagi Negara lainnya untuk mengikutinya ataukah tidak?! Dengan demikian, maka patokan Arofah adalah tanggal sembilan Dzulhijjah, adapun istilah “Arofah” hanya sekedar  mim bab Taghlib (kebanyakan saja).
2. Kalau akar permasalahannya adalah karena tempat, hal itu berarti semua kaum muslimin harus mengikuti ru’yah Dzulhijjah Saudi Arabia, sedangkan hal ini tidak mungkin kalau tidak kita katakan mustahil, karena dua sebab:

Pertama: Para ulama falak -seperti dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah- telah bersepakat bahwa mathla’ hilal itu berbeda-beda. Dengan demikian maka mustahil bila semua kaum muslimin di semua Negara ikut ru’yah Saudi Arabia, karena dimaklumi bersama bahwa antara jarak antara Negara bagian barat dan timur sangat jauh sehingga menyebabkan perbedaan tajam tentang waktu terbit dan tenggelamnya matahari, mungkin matahari baru terbit di suatu tempat sedangkan dalam waktu yang bersamaan matahari di tempat yang lain akan terbenam?! Lantas, bagaimana mungkin semua kaum muslimin sedunia bisa berpuasa dan hari raya dalam satu waktu?!!
Saudaraku, setiap muslim -khususnya saudara-saudara dari bangsa Arab- mendambakan untuk bisa menyambut dalam puasa dan hari raya secara bersatu. Tetapi, dampaan ini sulit atau mustahil terwujudkan karena perbedaan mathla’ tadi.
Namun, hendaknya kita berfikir sejenak; Apakah persatuan kaum muslimin hanya dengan cara seperti ini? Ataukah dengan persatuan aqidah?! Bukankah perbedaan seperti ini sudah ada semenjak masa sahabat, lantas bukankah mereka tetap bisa menjaga persatuan mereka dan tidak berpecah belah hanya karena perbedaan ini?! Apakah kita lebih bersemangat mewujudkan persatuan daripada mereka?! Sesungguhnya hari raya bukanlah hanya sekedar dengan penampilan dan baju baru, tetapi kegembiraan dan ibadah.[16]

Kedua: Kalau semua kaum muslim sedunia harus mengikuti ru’yah Saudi dalam Arofah, kita berfikir jernih dan bertanya-tanya: Kalau begitu, bagaimana dengan orang-orang dulu yang tidak memiliki Hp atau telpon seperti pada zaman sekarang?! Apakah mereka menunggu khabar dari saudara mereka yang berada di Arofah saat itu?! Apakah perbedaan seperti ini hanya ada pada zaman kita saja?! Bukankah perbedaan seperti sudah ada sejak dahulu?! Al-Hafizh Ibnu Rojab menceritakan bahwa pada tahun 784 H terjadi perselisihan di Negerinya tentang hilal Dzul Qo’dah yang secara otomatis terjadi perbedaan tentang hari Arofah dan idhul adha-nya[17]. Seandainya para ulama dulu ikut ru’yah Saudi Arabia, lantas kenapa ada perselisihan semacam ini?!

Ala kulli hal, kami menyadari bahwa masalah ini adalah masalah khilafiyyah mu’tabar, namun sebagai usaha persatuan kaum muslimin, kami menghimbau agar kaum muslimin tidak menyelisihi pemerintah mereka masing-masing karena hal itu berdampak negatif yang tidak sedikit, apalagi ini merupakan himbaun Majlis Ulama Indonesia (MUI), yang dalam hal ini mewakili pemerintahan Indonesia[18].

Al-Hafizh Ibnu Rojab berkata: “Qiyas madzhab Ahmad bahwa seorang tidak boleh menyelisihi jama’ah dengan berbuka puasa ketika pemerintah dan manusia berpuasa, karena bila kita memerintahkan mereka untuk berbuka puasa dan melarang puasa niscaya akan timbul dampak negatif menyelisihi pemerintah dan jama’ah kaum muslimin. Hal ini tidak mungkin samar, bahkan akan nampak sekali seperti yang terjadi pada tahun ini, sehingga manusia menjadikannya idhul adha dan menyembelih kurban-kurban sebagaimana terjadi tahun ini. Semua ini sangat menentang pemerintah dan jama’ah kaum muslimin, memecah belah persatuan, dan menyerupai ahli bid’ah seperti Rafidhah dan sejenisnya yang menyendiri dari kaum muslimin dalam puasa, idhul fithri dan hari raya. Maka tidak boleh menyerupai mereka”.[19]

Bila ada yang berkata: “Pendapat ini berarti menjadikan pemerintah sebagai Tuhan selain Allah”. Maka kami katakan: Ini meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, ucapan ini kalau memang pemerintah merubah ketentuan syari’at lalu kita mengikutinya, adapun masalah kita sekarang adalah masalah ijtihadiyyah dan khilafiyyah yang mu’tabar, maka sangat tidak tepat sekali ucapan di atas diletakkan dalam masalah ini. Wallahu A’lam.[20]
Dan bila ada yang berkata: “Pendapat ini menunjukkan kalian adalah penjilat pemerintah”. Kami katakan: Wahai saudaraku, jagalah lidahmu sebelum engkau mengeluarkan kata, kami tidak menginginkan kecuali kebaikan dan berusaha menuju persatuan. Alhamdulillah, kami bukanlah orang pemerintahan dan tidak terlintas dalam benak kami untuk berambisi dengan kekuasaan di pemerintahan. Hanya kepada Allah kita memohon kebaikan bagi kita semua.

Nasehat dan Kesimpulan
            Jelaslah kiranya bahwa masalah ini adalah masalah yang diperselisihkan ulama sejak dahulu hingga sekarang, hanya saja ada beberapa point yang ingin kami tekankan di sini:
1. Masalah ini bukan masalah pribadi tetapi masalah yang berkaitan dengan jama’ah dan syi’ar. Oleh karenanya, masalah ini dikembalikan kepada pemerintah dan jama’ah, dan hendaknya bagi pribadi orang untuk mengikuti jama’ah.
2. Hendaknya bagi semuanya untuk bertaqwa kepada Allah dalam ibadah mereka dan ibadah manusia, dan hendaknya pedoman mereka dalam memilih pendapat adalah karena dalil, bukan karena fanatik golongan, Negara atau madzhab.
3. Hendaknya semuanya memahami bahwa masalah ini adalah masalah perselisihan ulama yang mu’tabar, maka janganlah perselisihan ini menyebabkan permusuhan dan perpecahan dan hendaknya semuanya memahami bahwa persatuan kalimat dan barisan adalah pokok penting dalam agama Islam.
4. Anggaplah seandainya suatu Negara memilih pendapat yang lemah dalam masalah ini, maka hendaknya bagi kaum muslimin untuk tidak menampakkan perbedaan pendapat apabila hal itu akan menyulut perselisihan dan janganlah kaum muslimin mencela pemerintah dalam pilihan mereka.
Sungguh sangat disayangkan sekali, bila ibadah yang mulia ini dijadikan alat untuk fanatik golongan, fanatic Negara atau membela pendapat, sehingga masing-masing berusaha agar pendapatnya didengar oleh masyarakat dengan embel-embel agama, tanpa menjaga kaidah masalahat dan mengamalkan dalil terkuat!!!
Kita memohon kepada Allah agar memberikan kita ilmu pengetahuan dalam agama dan mengikuti Nabi secara sempurna serta kesungguhan dalam persatuan kaum muslimin di atas petunjuk yang lurus. [21]

Oleh: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi




[1] Lihat keterangan referensi dan dalil-dalilnya dalam kitab Atsar Taqniyah Haditsah fil Khilaf Fiqhi, DR. Hisyam bin Abdul Malik Alu Syaikh hlm. 219-230.
[2] Para ulama bersepakat bahwa suatu Negara apabila berdekatan maka dia dihukumi satu Negara. Lihat Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 25/103 dan al-Istidzkar Ibnu Abdil Barr 10/30.
[3] Lihat al-Mufhim al-Qurthubi 3/142, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an al-Qurthubi 2/295, Nailul Author asy-Syaukani 4/230.
[4] Lihat Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 25/108.
[5] Lihat Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 20/ 43-62, Syarh Mumti’ 6/308-311, Taudhihul Ahkam 3/454-456 oleh Abdullah Al-Bassam, Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/295, Fatawa Lajnah Daimah 12/123.
[6] Subulus Salam 2/72
[7] Silsilah Ahadits ash-Shohihah 1/444.
[8] Lihat Al-Istidzkar Ibnu Abdil Barr 10/29 dan Rosail Ibnu Abidin 1/253.
[9] Al-Fathur Robbani 6/2847-2848.
[10] Risalah fil Hatstsi ‘ala Ijtima’ Kalimatil Muslimin wa Dzammit Tafarruq wal Ikhtilaf hlm. 21.
[11] Pendapat yang ketiga ini belum kami jumpai dari ulama salaf dahulu yang berpendapat seperti ini. Kami sangat mengharapkan dan menanti masukan dari para ustadz dan ikhwan yang mengikuti pendapat ini. Barokallahu Fikum.
[12] Oleh karena itu, tidak pantas menggelari orang yang mengikuti pemerintah dalam masalah ini dengan antek pemerintah, menjadikan pemerintah sebagai thaghut dan seterusnya, sebagaimana juga tidak boleh menggelari orang yang tidak mengikuti pemerintah dengan khowarij, pemberontak dan sebagainya. Kita berdoa kepada Allah agar menyatukan barisaan kaum muslimin. Amiin.
[13] Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 19/41.
[14] Idem 19/43.
[15] Sebagaimana sering terjadi, ketika pemerintah menetapkan hari puasa dan hari raya, lalu disebarkan berita bahwa hilal telah terlihat di tempat ini dan itu. Maka dalam kondisi seperti ini hendaknya kaum muslimin tetap ikut keputusan pemerintah karena ada dua kemungkinan: Pertama: Persaksian mereka telah sampai kepada pemerintah namun tidak diterima dengan alasan syar’I. Dalam kondisi ini jelas kita mengikuti pemerintah. Kedua: Pemerintah menolak dengan alasan yang tidak syar’I. Dalam kondisi inipun, tetap kaum muslimin hendaknya mengikuti pemerintah, kalaulah pemerintah menolak dengan alasan yang tidak syari’I maka biarlah dosa yang mereka tanggung, bukan kaum muslimin. (Lihat Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 25/206).
[16] Lihat Qodhoya Fiqhiyyah Mu’ashiroh, Muhammad Burhanuddin hlm. 98-99. Lihat pula Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 19/47.
[17] Risalah fi Ru’yati Dzil Hijjah (2/599 -Majmu Rosail Ibnu Rojab-).
[18] Lihat Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia hlm. 42
[19] Risalah fi Hilal Dzil Hijjah  2/606-607.
[20] Idem 2/608.
[21] Lihat Hakadza Kaana Nabi fi Romadhan hlm. 19-21, Faishol bin Ali al-Ba’dani.

copas from http://abiubaidah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar