Label

Sabtu, 05 Oktober 2013

Jual Beli Secara Kredit (Taqsith)



DEFINISI
Taqsith secara bahasa adalah bermakna membagi sesuatu menjadi bagian-bagian tertentu dan terpisah.

Adapun secara istilah, ada beberapa definisi dikalangan para penulis masalah ini yang mungkin bisa didekatkan pengertiannya dalam definisi berikut ini ; Jual beli secara taqsith adalah menjual sesuatu dengan pembayaran yang ditangguhkan, diserahkan dengan pembagian-pembagian tertentu pada waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah keseluruhannya yang lebih banyak dari harga kontan.

Contoh : Seseorang membeli mobil dengan harga Rp. 100.000.000,- dengan membayar pada setiap bulannya sebanyak Rp. 10.000.000,- selama sepuluh bulan. Dimana harga mobil ini secara kontan hanya Rp. 90.000.000,-.

 HUKUM JUAL BELI SECARA TAQSITH


Ada dua pendapat di kalangan para ulama tentang hukum jual beli secara taqsith ini, yakni sebagai berikut :

Pendapat Pertama : Bolehnya jual beli secara taqsith. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama (kebanyakan ulama) dari kalangan shahabat, tabi’in dan para Imam Ahli Ijtihad -termasuk didalamnya para pengikut fiqh empat madzhab-. Bahkan sebahagian ulama menukil kesepakatan para ulama tentang bolehnya hal ini.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, ketika ditanya tentang hukum membeli sekarung gula dan semisalnya dengan harga 150 Riyal SA sampai suatu waktu (dengan kredit,-pent) dan ia senilai 100 Riyal secara kontan, maka beliau menjawab : “Sesungguhnya Mu’amalah ini tidaklah mengapa, karena menjual secara kontan berbeda dari menjual secara kredit dan kaum muslimin terus menerus melakukan mu’amalah seperti ini. Ini adalah Ijma’ (kesepakatan) dari mereka tentang bolehnya.”. (Dinukil dari kitab Min Ahkamil Fiqhil Islamy Karya ‘Abdullah Al-Jarullah hal. 57-58 dengan perantara Bai’ut Taqsith karya Hisyam Alu Burgusy).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang seorang lelaki yang memiliki seekor kuda yang dia beli dengan harga 180 Dirham, lalu seseorang memintanya dengan harga 300 Dirham dalam jangka waktu (pembayaran) tiga bulan ; apakah hal tersebut halal baginya. Beliau menjawab : “Al-Hamdulillah, Apabila ia membelinya untuk diambil manfaatnya atau untuk ia perdagangkan maka tidaklah mengapa menjualnya sampai suatu waktu (dengan kredit,-pent). [Majmu’ Al-Fatawa 29/501].

Dan hukum bolehnya ini juga merupakan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Saudi Arabia, keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy no. 51 (2/6) dan no. 64 (2/7)[3], kesimpulan dalam AL-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin, Fatwa Syaikh Sholih Al-Fauzan, Fatwa Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh dan kebanyakan ulama di zaman ini.

Pendapat Kedua : Tidak bolehnya jual beli secara taqsith. Dinukil oleh Imam Asy-Syaukany dalam Nailul Authar 5/162 (cet. Darul Kutub) dari Zainal ‘Abidin ‘Ali bin Husain dan beberapa orang Syiah. Diantara ulama zaman ini yang berpendapat tentang tidak bolehnya adalah Syaikh Al-Albany dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahumallah.

DALIL-DALIL SETIAP PENDAPAT

Pendapat Pertama

Adapun pendapat pertama, para penganutnya mempunyai dalil yang banyak, di antaranya sebagai berikut :

Pertama : Asal dalam setiap mu’amalah adalah halal dan boleh. karena tidak ada nash/dalil yang menunjukkan haramnya membuat dua harga pada suatu barang, yaitu harga kontan dan harga kredit lalu penjual dan pembeli melakukan transaksi pada salah satu dari keduanya, maka jual beli dengan cara taqsith adalah halal berdasarkan kaidah/dhobith ini.

Kedua : Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman , artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa` : 29)

Sisi pendalilan : Jual beli dengan cara taqsith adalah transaksi yang berlangsung atas dasar suka sama suka, berarti jual beli secara taqsith ini adalah boleh menurut nash ayat.

Ketiga : Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Siapa yang yang memberi salaf pada korma maka hendaknya memberi salaf pada takaran yang dimaklumi dan timbangan yang dimaklumi sampai waktu yang dimaklumi”. (Lafazh diatas bagi Imam Muslim)

Hadits diatas menunjukkan bolehnya As-Salam atau As-Salaf yaitu transaksi pada suatu barang yang maklum ; jelas sifatnya dan bentuknya, dibayar di depan kepada si penjual dan diambil pada waktu yang telah disepakati.

Contoh : Seperti penjual roti yang telah membayar harga 3000 buah roti tertentu kepada pabrik roti dengan perjanjian ia mengambilnya dari pabrik roti sebanyak 100 buah roti setiap harinya selama 30 hari.

As-Salam atau As-Salaf ini adalah diperbolehkan dalam syari’at Islam menurut kesepakatan para ulama.

Dari uraian diatas, ditarik suatu pendalilan tentang bolehnya jual beli secara Taqsith karena ia merupakan kebalikan dari As-Salam atau As-Salaf. Dan pada keduanya ada kesamaan jenis dari sisi adanya perbedaan antara harga dan barang, yaitu pada As-Salam atau As-Salaf, pembeli menyerahkan harganya kepada penjual dan mengambil barangnya selang beberapa waktu kemudian sesuai dengan perjanjian guna mendapatkan potongan harga semantara jual beli secara taqsith penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan dibayar secara berangsur guna mendapat tambahan harga.

keempat : Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau berkata : “Bariroh datang kepadaku lalu berkata : “Sesungguhnya saya melakukan mukatabah [*] terhadap keluargaku (tuanku,-pent.) dengan sembilan auqiyah, pada tiap tahunnya satu auqiyah[**] maka bantulah saya”. Maka ‘Aisyah berkata : “Kalau keluargamu suka aku akan menyiapkan persiapan sekaligus bagi mereka dan saya membebaskanmu, maka saya akan kerjakan dan hendaknya wala`mu adalah milikku”. Maka ia (Bariroh) pergi kepada keluarganya dan mereka enggan hal tersebut atasnya. Kemudian ia (Bariroh) berkata (kepada Aisyah,pent) : “Saya telah menawarkan hal tersebut pada mereka dan mereka enggan kecuali wala`nya untuk mereka”. Maka hal tersebut didengar oleh Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam lalu beliau bertanya kepadaku maka saya kabarkanlah hal tersebut kepadanya maka beliau bersabda : “Ambillah ia dan bebaskanlah serta syaratkan wala` terhadap mereka karena sesungguhnya wala` itu bagi siapa yang membebaskan”….”

Berkata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah : “Dan berdasarkan kisah Bariroh yang tsabit (tetap,pasti) dalam Ash-Shohihain, karena Ia (Bariroh) menebus dirinya dari tuannya dengan (harga) sembilan auqiyah pada setiap tahunnya satu auqiyah dan ini adalah jual beli secara taqsith. Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal tersebut bahkan beliau menetapkannya dan tidak melarang darinya. Dan tidak ada perbedaan antara harganya semisal dengan (harga) barang tersebut dijual dengannya secara kontan atau lebih dari hal tersebut karena (kelonggaran) waktu” [Fatawa Islamiyah 2/239].

Berkata Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh : “Didalamnya terdapat dalil tentang bolehnya jual beli secara taqsith karena Bariroh menebus dirinya secara taqsith sampai sembilan auqiyah, pada setiap tahun satu auqiyah…”. Dari Syarah Kitabul Buyu’ Bulughul Maram.

[*] Mukatabah adalah kesepakatan seorang budak untuk menebus dirinya dari tuannya dengan sejumlah harga tertentu dengan pembayaran yang telah ditentukan waktunya.

[**] Satu Auqiyah adalah 40 dirham dan satu dirham adalah seperdua tambah seperlima mitsqol dan satu mitsqol adalah 4.25 gr, berarti satu Auqiyah sejumlah 119 gr. Baca Taudhihul Ahkam.

Pendapat Kedua

Adapun penganut pendapat kedua, mereka berdalilkan dengan beberapa dalil dari Al-Qur`an dan Al-Hadits yang pendalilannya bertumpu penuh pada hadits Abu Hurairah dan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash yang dianggap terdapat didalamnya larangan tegas dari jual beli secara taqsith. Hadits-hadits itu adalah :

pertama : Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Siapa yang menjual dua dengan penjualan dalam satu transaksi maka baginya (harga,-pent.) yang paling sedikit atau riba”. (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud, Ibnu Hibban dan lanilla).

Sisi pendalilan : Hadits ini menunjukkan haramnya jual beli secara taqsith dengan adanya penambahan pada harga kredit diatas harga kontan. Dan padanya juga dua penjualan, secara kontan dan kredit pada satu transaksi, sehingga pada hal ini tidak lepas dari dua kemungkinan yaitu mengambil yang paling sedikit berupa harga kontan atau melakukan riba dengan mengambil harga kredit. Demikianlah hadits ini telah ditafsirkan oleh sebahagian ulama salaf bahwa makna dua penjualan dalam satu transaksi adalah jika seseorang berkata : “Barang ini secara cicil dengan harga sekian dan secara kontan dengan harga sekian”.

Dan dikuatkan pula oleh ucapan Ibnu Mas’ud :  “Transaksi dalam dua penjualan adalah riba”. (Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah 5/420 dan Al-Irwa` 5/148/1307).

kedua : Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Tidaklah halal pinjaman bersamaan dengan jual beli dan tidak (pula) dua syarat dalam satu transaksi”. (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 1305-1306).

Sisi pendalilan : Konteks “Dan tidak (pula) dua syarat dalam satu transaksi”  ditafsirkan oleh Al-Khaththoby dengan perkataan seseorang : “Saya jual pakaian ini ini secara kontan dengan satu dinar dan secara kredit dengan dua dinar”.


TARJIH

Di antara dua pendapat di atas, yang rajih (terkuat) Insya Allah adalah pendapat pertama, yakni dibolehkannya jual beli secara kredit (taqsith). Hal ini didasarkan atas beberapa alasan, yakni :

§    Kandungan hadits Abu Hurairah yang digunakan oleh kelompok kedua diatas, tidaklah mencakup masalah jual beli secara taqsith karena seorang penjual –misalnya- bila menetapkan harga barang yang berbeda-beda berdasarkan panjang waktu kredit, lalu datang seorang pembeli dan bersepakat dengan penjual untuk mengambil barang tersebut dengan suatu harga tertentu dan jangka waktu kredit yang telah ditetapkan maka tentunya yang ada hanya satu transaksi ; tidak ada akad transaksi sebelumnya dan tidak pula ada transaksi setelah penjual dan pembeli bersepakat diatas suatu harga.

Karena itu Ibnul Qoyyim berkata : “Dan telah jauh dengan sangat jauh orang yang membawa (pengertian) hadits kepada penjualan dengan 100 secara kredit dan 50 secara kontan, tidak ada disini (dalam jual beli secara taqsith,-pent.) riba, tidak pula jahalah (ketidak jelasan), ghoror, qimar dan tidak (pula) ada sesuatu dari kerusakan. Sesungguhnya ia memberi pilihan antara dua harga yang ia inginkan dan tidaklah ini lebih jauh dari memberikan pilihan kepadanya setelah transaksi selama tiga hari antara mengambil dan membiarkannya”. Baca : I’lamul Muwaqqi’in 3/150.

Ibnul Qayyim rahimahullah beliau menganggap bahwa hadits Abu Hurairah di atas pengertiannya hanyalah terbatas dalam bentuk Bai’ul ‘Inah saja, tidak pada yang lainnya (bukan taqsith).

§    Adapun penafsiran makna dua penjualan dalam satu transaksi dengan perkataan sesorang : “Barang ini secara cicil dengan harga sekian dan secara kontan dengan harga sekian”, ini adalah menyelisihi penafsiran jumhur ulama (kebanyakan ulama).

Berkata Imam At-Tirmidzy setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah : “Sebagian ahli ilmu menafsirkannya, mereka berkata : “Dua penjualan dalam satu transaksi adalah (seseorang) berkata : “Saya menjual kepadamu baju ini dengan kontan (senilai) sepuluh dan dengan berangsur (senilai) dua puluh” dan ia tidak berpisah (baca : tidak bersepakat) dengannya pada salah satu harga. Kalau ia berpisah dengannya diatas salah satunya maka itu tidak apa-apa apabila akad berada diatas salah satu dari keduanya.
Berkata Imam Asy-Syafi’iy : “Dan dari makna larangan Nabi shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam dari dua penjualan dalam satu transaksi, seseorang berkata : “Saya menjual rumahku kepadamu dengan (syarat) kamu menjual budakmu kepadaku dengan (harga) begini, kalau budakmu telah wajib untukku maka aku wajibkan rumahku untukmu” dan ini berpisah (baca : bersepakat) dengan penjualan tanpa harga yang pasti dan setiap dari keduanya tidak mengetahui bagaimana bentuk transaksinya terjadi”.”.

Tersimpul dari uraian At-Tirmidzy diatas bahwa pada makna dua penjualan dalam satu transaksi yang dilarang, ada dua penafsiran :

1.    Penjualan barang dengan harga kredit dan kontan kemudian penjual dan pembeli berpisah tanpa menentukan salah satu dari dua harga. Ini penafsiran yang paling banyak disebut.
2.   Penjualan barang dengan mengharuskan pembeli untuk menjual suatu barangnya kepada penjual dengan harga yang ia inginkan tanpa mengetahui berapa harga barang itu sebenarnya.

Maka bisa disimpulkan bahwa Konteks larangan “Dan tidak (pula) dua syarat dalam satu transaksi” apapun penafsirannya dengan dua penafsiran diatas, tetap tidak ada kaitannya dengan hukum jual beli secara taqsith.

Dan hati ini semakin kokoh berpijak di atas pendapat bolehnya jual beli secara Taqsith karena itu merupakan pendapat kebanyakan ulama seperti, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin telah menukil kesepakatan ulama tentang bolehnya.

Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar