Secara garis besar, penghasilan itu ada pada tiga kelompok:
- Industri,
- Pertanian atau peternakan, dan
- Perdagangan (Faidhul Qadir, 1/547).
Namun dalam pembahasan kami lebih terfokus pada perdagangan. Karena
dengan perdagangan seseorang akan lebih banyak berinteraksi dengan orang
lain yang majemuk. Itu berarti seseorang perlu lebih berhati-hati. Nabi
n pun telah banyak memberikan bimbingannya dalam masalah ini. Adapun
perdagangan itu sendiri pada dasarnya hukumnya mubah menurut Al-Qur’an,
Hadits, Ijma’, dan qiyas.
Allah l berfirman:
”Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)