Label

Kamis, 12 September 2013

Hukum Arisan Menurut Islam

Kita menjumpai di sana-sini arisan diadakan, bahkan sudah menjadi gaya hidup banyak orang di tanah air ini. Ada arisan uang, arisan barang, arisan baju lebaran dan segala kebutuhan rumah tangga, sampai berkurban pun ada arisannya, bahkan akhir-akhir ini ada arisan haji.
Arisan termasuk masalah kontemporer, tidak dikenal pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun bukan berarti tidak ada hukumnya dalam agama Islam. Nah, bagaimana sebenarnya hukum arisan. Marilah kita ikuti kajian berikut.
Pembahasan ini kami sarikan dari jam’iyatul Muwadhofin (al-Wordh at-Ta’awuni) karya Prof. Dr. Abdulloh bin Abdul Aziz al-Jibrin, cetakan ke-2, Dar Alamil Fawa’id Thun. 1419 H.

Kamis, 05 September 2013

Ber-Islam secara Utuh



Tidak dapat disangkal lagi bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang diridhai Allah ‘Azza wa Jalla karena Islam adalah agama yang datang dari Rabbul ‘alamin. Maka siapa pun orangnya yang mencari-cari agama selain agama Islam, maka ia akan ditolak di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam.” (QS Alu Imran: 19).

Juga penegasan-Nya:
وَ مَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَ هُوَ فِي الْأخِرَةِ مِنَ الْخسِرِيْنَ
“Dan siapa yang mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.” (QS Alu Imran: 85)

Hukum CADAR dalam pandangan 4 Madzhab



Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.