Label

Jumat, 05 Juli 2013

PUASA DAN HARI RAYA BERDASARKAN HISAB ATAU RU’YAH?

Bulan puasa dan hari raya adalah dua peristiwa yang penuh makna bagi umat Islam. Sudah pasti, semua kaum muslimin akan menyambutnya dengan penuh gembira. Namun, makna bulan puasa seringkali terusik dengan adanya perbedaan awal penentuan puasa. Hari raya-pun terasa kurang bahagia jika kita berbeda-beda saat merayakannya. Sungguh benar ungkapan orang: “Bersatu itu indah, berbeda itu susah”.

Sungguh, masyarakat sangat merasakan perbedaan tersebut sebagai polemik yang tak ringan di tengah kehidupan mereka. Sekalipun banyak para tokoh sudah menghibur mereka bahwa perbedaan ini merupakan rohmat , namun dalam praktek di lapangan ternyata banyak menimbulkan kepiluan yang mengarah pada perpecahan .

Bila kita telusuri, ternyata salah satu sumber perbedaan di atas adalah masalah cara penentuan awal mulai masuknya bulan puasa dan hari raya di kalangan ormas-ormas Islam. Sebagian mereka bersandar pada ru’yah dan sebagian lagi bersandar pada hisab.

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, kami akan sedikit membahas masalah ini sebagai sumbangsih sederhana menuju kebaikan bagi kita semua . Semoga Allah melapangkan hati kita semua untuk menerima kebenaran dan meninggalkan kesombongan dan fanatik golongan. Amiin.

Defenisi Ru’yah dan Hisab

Ru’yah adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtima’ (bulan baru). Ru’yah dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu potik seperti teleskop . Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan baru hijriyyah.
Sedangkan hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam dimulainnya awal bulan hijriyyah.

Cara Penentuan Bulan Secara Islami

Tatkala Allah mensyari’atkan kepada para hambaNya untuk melakukan ibadah puasa dan hari raya, maka sudah pasti Allah juga tidak lupa untuk menjelaskan cara untuk menentukan waktunya. Oleh karenanya, melalui lisan rasulNya, Allah menjelaskan hal ini secara gamblang. Nabi bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا.
Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah, dan apabila terhalang oleh kalian maka sempurnakanlah tiga puluh hari. (HR. Bukhori 4/106 dan Muslim 1081)
Hadits ini dan hadits-hadits semisalnya yang banyak sekali menunjukkan kepada kita bahwa Syari’at Islam hanya menggunakan dua cara yang meyakinkan untuk mengetahui masuk dan berakhirnya bulan Ramadhan yaitu ru’yah (melihat hilal) atau ikmal (menyempurnakan 30 hari apabila tidak kelihatan bulan sabit), karena hal itu lebih mudah dan lebih meyakinkan.

Bolehkah Penentuan Puasa dan Hari Raya Dengan Hisab?

Bila kita cermati dalil-dalil tentang masalah ini berdasarkan Al-Qur’an, hadits dan keterangan para ulama, niscaya kita akan dapati bahwa penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan ilmu hisab adalah pendapat yang lemah dan tidak dibangun di atas kekuatan dalil. Berikut sebagian dalil tentang tidak bolehnya penggunaan hisab:

1. Dalil Al-Qur’an

 فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Barangsiapa di antara kamu hadir (melihat) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (QS. Al-Baqoroh: 185)
Makna syahadah dalam ayat ini adalah melihat.

2. Dalil Hadits

Hadits-hadits Nabi banyak sekali yang memerintahkan untuk melihat hilal atau menyempurnakan, dan tak pernah sekalipun beliau menganjurkan untuk menetapkannya dengan ilmu hisab.
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا
Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah, dan apabila terhalang oleh kalian maka sempurnakanlah tiga puluh hari. (HR. Bukhori 4/106 dan Muslim 1081)

3. Dalil Ijma’

Ijma’ tentang tidak bolehnya penggunaan hisab dalam penentuan ini telah dinukil oleh sejumlah ulama seperti al-Jashosh dalam Ahkamul Qur’an 1/280, Al-Baaji dalam Al-Muntaqo Syarh Muwatho’ 2/38, Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid 1/283-284, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa 25/132-207, As-Subuki dalam Al-Ilmu Al-Mantsur hlm. 6, Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya 2/387 dan lain sebagainya .

4. Dalil Akal

Penentuan puasa dengan ru’yah sesuai dengan pokok-pokok syari’at Islam yang dibangun di atas kemudahan di mana ru’yah bisa dilakukan oleh semua manusia dan cara ini juga akan membawa kepada persatuan dan kebersamaan, berbeda dengan ilmu hisab yang masing-masing akan mempertahankan pendapat dan penelitiannya sendiri-sendiri.

Mengurai Beberapa Syubhat

Sebagian kalangan berpendapat bahwa penentuan awal dan akhir Ramadhan boleh ditentukan dengan ilmu hisab. Mereka membawakan beberapa argumen yang bila diteliti ternyata argumen tersebut adalah lemah . Berikut penjelasannya secara ringkas:

1. Dalil Al-Qur’an

Mereka berdalil dengan ayat berikut:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ ۚ مَا خَلَقَ اللَّـهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ﴿٥
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (QS. Yunus ayat: 5)
Jawab:
1. Mana konteks dari ayat tersebut yang menunjukkan ketentuan masuknya bulan puasa dan hari raya dengan ilmu hisab? Apakah Nabi dan para sahabatnya memahami ayat di atas dengan pemahaman tersebut?! Lantas, kenapa mereka tidak menerapkannya?! Ataukah ini adalah cara kalian untuk mencari-cari dalil untuk mendukung suatu pendapat?!
2. Ayat di atas hanyalah menjelaskan tentang fungsi manzilah-manzilah bulan dalam mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.

2. Dalil Hadits

Mereka berdalil dengan hadits:
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا ثَلاَثِينَ يَوْمًا
Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah, dan apabila terhalang oleh kalian maka sempurnakanlah tiga puluh hari. (HR. Bukhori 4/106 dan Muslim 1081)
Mereka mengartikan
فَاقْدُرُوْا
yakni perkirakanlah dengan ilmu hisab.
Jawab:
1. Makna hadits ini telah ditafsirkan oleh Rasulullah dalam hadits-hadits lainnya dengan lafadz menyempurnakan. Tentu saja, penafsiran Rasulullah harus didahulukan karena hadits itu saling menjelaskan antara satu dengan yang lainnya. Dan inilah yang difahami oleh para ulama ahli hadits dan fiqih bahwa makna hadits tersebut adalah sempurnakanlah bukan perkirakanlah.
2. Dalam riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrok 1/423 dan Al-Baihaqi dalam Sunan Kubro 4/204 dengan sanad shohih, Rasulullah menggabung penafsiran tersebut dengan “sempurnakanlah”. Lalu adakah yang lebih jelas lagi dari penafsiran Rasulullah?!

3. Dalil Ucapan Ulama

Mereka mengatakan bahwa penggunaan hisab telah diperbolehkan oleh ulama-ulama sejak dahulu seperti Muthorrif bin Abdillah, Ibnu Qutaibah dll.
Jawab:
1. Ucapan dan pendapat tersebut tidak shohih penisbatannya sampai kepada mereka.
2. Anggaplah shohih, tetap ucapan ulama bukanlah dalil bila bertentangan dengan nash yang jelas.
3. Maksud ucapan mereka adalah khusus pada saat cuaca pada malam 30 Sya’ban/Ramadhan adalah mendung, bukan jauh-jauh hari telah ditetapkan bahwa hari puasa atau hari raya akan jatuh pada hari ini atau itu, baik mendung atau cerah sebagaimana dilakukan oleh sebagian organisasi yang menggunakan hisab.

4. Dalil Qiyas

Menggunakan qiyas (analogi) waktu puasa dengan waktu sholat. Sebagaimana boleh menggunakan hisab untuk waktu sholat demikian juga boleh untuk puasa.
Jawab:
1. Ini adalah qiyas yang bathil, karena qiyas yang bertentangan dengan nash/dalil yang jelas. Perlu diingat juga bahwa qiyas harus terpenuhi syarat-syaratnya, apakah hal itu telah terpenuhi pada masalah ini?
2. Dalam sholatpun apabila kalender bertentangan dengan waktu sholat, maka yang menjadi patokan adalah waktu sholat dan kalender yang salah tidak boleh digunakan.
3. Allah membedakan antara sholat dan puasa, karena Allah menjadikan tergelincirnya matahari merupakan sebab wajibnya shalat zhuhur, demikian juga waktu-waktu shalat lainnya. Barangsiapa yang mengetahui sebab tersebut dengan cara apapun, maka dia terkait dengan hukumnya. Oleh karena itu, maka hisab yang yakin bisa dijadikan pegangan dalam waktu shalat. Adapun dalam puasa, Islam tidak menggantungkannya dengan hisab, tetapi dengan salah satu diantara dua perkara: Pertama: Melihat Hilal. Kedua: Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari apabila tidak terlihat hilal. Wallahu A’lam.

5. Dalil Akal

Mereka mengatakan bahwa Islam mendukung perkembangan modern dan dengan hisab akan terwujud persatuan kaum muslimin dalam puasa dan hari raya.
Jawab;
1. Benar, Islam mendukung perkembangan modern, tetapi bukan berarti dengan melanggar rambu-rambu syari’at.
2. Persatuan dengan hisab menyelisihi fakta, bahkan inilah salah satu faktor utama perbedaan yang ada. Bukankah sesama ahli hisab juga berbeda?! Aduhai, katakanlah padaku bukankah seandainya ormas-ormas Islam mau bersepakat bersama pemerintah dalam puasa dan hari raya niscaya akan minim sekali perbedaan yang ada?! Apalagi pemerintah dalam ini memilih ru’yah yang disepakati bersama bolehnya dan kebenarannya?! Kenapa kita tidak bersama pemerintah dalam hal ini dan meninggalkan pendapat kita untuk kemaslahatan persatuan bersama?! Ataukah ini adalah kesombongan dan fanatisme golongan yang membutakan pandangan?!

Hisab Bukanlah Sesuatu Yang Yakin

Sebagian orang yang menyangka bahwa alat-alat modern untuk ilmu hisab sekarang bisa dikatakan pasti dan yakin. Namun pada kenyataan di lapangan, ternyata itu hanyalah prasangka belaka saja . Berikut beberapa buktinya:
  1. Banyak beberapa fakta di lapangan yang membuktikan terjadinya beberapa kesalahan dalam perhitungan ilmu hisab, di mana seringkali diberitakan di media bahwa ahli hisab mengatakan tidak mungkin terlihat bulan, tetapi ternyata bulan dapat dilihat dengan jelas oleh beberapa saksi yang terpercaya.
  2. Kegoncangan ilmu hisab, di mana sebagian Negara berpedoman pada ilmu hisab, namun aneh bin ajaibnya bahwa jarak selisihnya sampai 2 hingga 3 hari. Nah, apakah ada di dunia ini selisih jarak seperti ini dalam kelender hijriyyah?!!
  3. Adanya perbedaan kalender antara sesama ahli hisab sendiri dalam satu Negara.
  4. Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa ilmu kedokteran sekarang telah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan peralatan-peralatan yang sangat canggih. Namun, sekalipun demikian tetap saja terjadi kesalahan di sana sini, padahal berkaitan langsung dengan panca indra manusia. Lantas, bagaimana dengan ilmu hisab yang sangat tersembunyi hasilnya?! Akankah kita meninggalkan sesuatu yang yakin dan mengambil yang ragu-ragu?!
  5. Ilmu hisab dibangun di atas alat-alat modern yang seperti halnya alat-alat lainnya terkadang terjadi kesalahan, baik penggunanya merasakan atau tidak.

Hisab Bertentangan Dengan Syari’at

Tatkala hisab keluar dari jalur syari’at maka menimbulkan beberapa hal yang bertentangan dengan syari’at, di antaranya:
  1. Ada perbedaan dalam penetapan bulan antara cara perhitungan syari’at dan ilmu hisab, di mana bilangan bulan dalam pandangan syari’at mungkin 29 hari atau 30 hari, sedangkan dalam pandangan ilmu hisab satu bulan itu sebanyak 29 hari hari, 12 jam ditambah 44 detik.
  2. Dalam pandangan syari’at bahwa saat awan tertutup maka disempurnakan 30 hari, sedangkan dalam ilmu hisab mungkin ditetapkan 29 hari.
  3. Dalam pandangan ilmu hisab, awal bulan dimulai keluar dari sinar matahari, sedangkan dalam pandangan syari’at awal bulan dimulai dengan terlihatnya hilal baik keluar dari sinar matahari maupun tidak.
  4. Dalam pandangan syari’at, awal bulan dapat diketahui dengan panca indra mata dan secara tabi’at, tidak menyesatkan seorang dari agama, tidak menyibukkannya dari kemaslahatan, serta semua kaum muslimin dapat ikut serta di dalamnya. Adapun dalam ilmu hisab, semua kebaikan tersebut tidak ada.
Sebagai kata penutup, cukuplah sebagai bukti otentik tidak bolehnya penggunaan hisab dalam hal ini bahwa kesalahan dalam ilmu hisab tidak dimaafkan, berbeda halnya dengan kesalahan dalam ru’yah, hal itu dimaafkan, bahkan sekalipun mereka salah mereka mendapatkan pahala karena mereka mengikuti perintah syari’at yaitu menggunakan ru’yah. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh as-Suyuthi: “Ketahuilah bahwa termasuk kaidah fiqih adalah bahwa lupa dan bodoh menggugurkan dosa…Adapun apabila kesalahan dikarenakan ilmu hisab maka hal itu tidak dianggap karena mereka meremehkan”.

Sebuah Himbauan

Tulisan ini sengaja kami paparkan untuk mengajak seluruh umat Islam untuk kembali pada pedoman dasar beragama kita, sebagaimana firman Allah:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّـهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا﴿٥٩
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa’: 59)
Tinggalkan segala fanatik golongan karena semua itu hanya akan menjauhkan kita dari menerima kebenaran. Munculkan dalam hati kita semua rasa ingin mencari kebenaran meskipun hal itu harus bertentangan dengan sesuatu yang selama ini kita yakini , karena tidak ada yang ma’shum kecuali para nabi dan rosul. Semua orang bisa menolak dan ditolak pendapatnya kecuali Rasulullah.
Hendaknya kita selalu bertaqwa kepada Allah dan ingat bahwa masalah ini bukan masalah pribadi dan golongan tetapi masalah syi’ar Islam yang membutuhkan persatuan dan kebersamaan. Semoga semua itu segera terwujudkan. Amiin.

Daftar Referensi
1. Ahkamul Ahillah wal Atsaar Al-Mutarottibah Alaiha, Ahmad bin Abdillah al-Furoih, Dar Ibnul Jauzi, KSA.
2. Fiqhu Nawazil, Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid, Penerbit Muassasah Ar-Risalah, Bairut, cet Pertama 1427 H.
3. Fiqhul Al-Mustajaddat fii Babil Ibadat, Thohir Yusuf Ash-Shiddiqi, Dar Nafais, Yordania, cet pertama 1425 H.
4. Pilih Hisab atau Ru’yah, Abu Yusuf al-Atsari, Pustaka Darul Muslim, Solo, tanpa tahun.
5. Manhaj Tarjih Muhammadiyah Metodologi dan Aplikasi, karya Prof. Drs. H. Asjmuni Abdurrahman, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, cet keempat 2007.

copas from http://abiubaidah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar