Kita menjumpai di sana-sini arisan diadakan, bahkan sudah menjadi
gaya hidup banyak orang di tanah air ini. Ada arisan uang, arisan
barang, arisan baju lebaran dan segala kebutuhan rumah tangga, sampai
berkurban pun ada arisannya, bahkan akhir-akhir ini ada arisan haji.
Arisan termasuk masalah kontemporer, tidak dikenal pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
namun bukan berarti tidak ada hukumnya dalam agama Islam. Nah,
bagaimana sebenarnya hukum arisan. Marilah kita ikuti kajian berikut.
Pembahasan ini kami sarikan dari jam’iyatul Muwadhofin (al-Wordh at-Ta’awuni) karya Prof. Dr. Abdulloh bin Abdul Aziz al-Jibrin, cetakan ke-2, Dar Alamil Fawa’id Thun. 1419 H.