Label

Rabu, 31 Juli 2013

Kisah Dajjal Terbelenggu di Sebuah Pulau



Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Amir bin Syurahil Asy-Sya’bi suku Hamdan, bahwa ia pernah bertanya kepada Fatimah binti Qais, saudara wanita Adh-Dhahhak bin Qais, salah seorang muhajirah (peserta hijrah wanita) angkatan pertama. Amir berkata kepada Fatimah, “Sampaikanlah kepadaku sebuah hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam secara langsung tanpa melalui orang lain.” Fatimah menjawab, “Jika engkau menginginkan akan saya lakukan.” Amir berkata, “Benar, ceritakanlah kepadaku.” Fatimah berkata, “Dahulu saya kawin dengan Ibnul Mughirah, salah seorang pemuda Quraisy yang baik pada waktu itu, lalu ia gugur dalam jihad pertama bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Ketika saya menjanda, saya dilamar oleh Abdur Rahman bin Auf, salah seorang kelompok sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam meminangku untuk mantan budaknya yang bernama Usamah bin Zaid, sedangkan saya pernah mendapatkan berita bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Barangsiapa yang mencintai aku hendaklah ia mencintai Usamah.”

Imam Ahmad Bin Hambal



Nama dan Nasab :
Kunyah beliau Abu Abdillah, namanya Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi. Ayah beliau seorang komandan pasukan di Khurasan di bawah kendali Dinasti Abbasiyah. Kakeknya mantan Gubernur Sarkhas di masa Dinasti Bani Umayyah, dan di masa Dinasti Abbasiyah menjadi da’i yang kritis.

Kelahiran Beliau :
Beliau dilahirkan di kota Baghdad pada bulan Rabi’ul Awwal tahun 164 Hijriyah. Beliau tumbuh besar di bawah asuhan kasih sayang ibunya, karena bapaknya meninggal dunia saat beliau masih berumur belia, tiga tahun. Meski beliau anak yatim, namun ibunya dengan sabar dan ulet memperhatian pendidikannya hingga beliau menjadi anak yang sangat cinta kepada ilmu dan ulama karena itulah beliau kerap menghadiri majlis ilmu di kota kelahirannya.

Obat Segala Penyakit



وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَلاَ يَزِيْدُ الظَّالِمِيْنَ إِلاَّ خَسَارًا

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Qur`an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang dzalim selain kerugian.” (Al-Isra`: 82)

Rahasia Alam Ghaib



Penglihatan manusia tentu tidak bisa menjangkau benda yang berada di balik tembok. Contoh kecil di atas menunjukkan betapa indera manusia mempunyai keterbatasan. Oleh karena itu, teramat naif jika ada orang-orang yang menolak hal-hal ghaib dengan mendewakan panca inderanya.

Merunut sejarahnya, secara psikologis, umat manusia –sejak dahulu kala– mempunyai keingintahuan yang besar terhadap segala sesuatu yang bersifat ghaib, khususnya bila berkaitan dengan peristiwa dan kejadian di masa datang. Saking penasarannya, terkadang mereka menyempatkan (baca: mengharuskan) diri untuk mendatangi tukang ramal; baik dari kalangan ahli nujum, dukun, ataupun ’orang pintar’. Ada kalanya dengan cara mengait-ngaitkan sesuatu yang dilihat ataupun didengar, dengan kesialan atau keberhasilan nasib yang akan dialaminya (tathayyur). Dan ada kalanya pula dengan meyakini ta’bir (takwil) mimpi yang diramal oleh orang pintar –menurut mereka. Tragisnya, orang yang dianggap mengerti akan hal ini justru mendapatkan posisi kunci di tengah masyarakatnya dan meraih gelar kehormatan semacam orang pintar dan ahli supranatural. Bahkan gelar kebesaran ‘wali’ pun acap kali disematkan untuk mereka. Wallahul musta’an.

Selasa, 30 Juli 2013

Perang Mut'ah

Tikaman demi tikaman terhadap Islam terus saja berlangsung. Peristiwa kali ini pun akhirnya membuka babak baru pertempuran antara Rasulullah Shallallaahu'alaihi wasallam dan para sahabatnya melawan persekongkolan musyrikin dan salibis, perang Mu’tah.

Peristiwa ini terjadi di daerah Mu’tah dekat Balqa’ wilayah Syam (sekarang Jordania). Peristiwa ini terjadi pada tahun ke delapan hijriyah di bulan Jumadil Ula.

Di antara sebab terjadinya pertempuran, Rasulullah Shallallaahu'alaihi wasallam pernah mengutus Al-Harits bin ‘Umair Al-Azdi Radiyallaahu'anh membawa sepucuk surat kepada pembesar Romawi atau Bushra. Lalu dia dihadang oleh Syurahbil bin ‘Amr Al-Ghassani yang lantas membunuhnya. Padahal belum pernah ada seorangpun utusan Rasulullah Shallallaahu'alaihi wasallam terbunuh selain dia.

Ibadah 500 Tahun, Hanya Sebanding Dengan Satu Kenikmatan



Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju kami, lalu bersabda,

‘Baru saja kekasihku Malaikat Jibril menemuiku dia memberitahu, ‘Wahai Muhammad, Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran.

Sesungguhnya Allah memiliki seorang hamba di antara sekian banyak hamba-Nya yang melakukan ibadah kepada-Nya selama 500 tahun. Ia hidup di puncak gunung yang berada di tengah laut.

Kisah PERANG YARMUK



Sejarah kejayaan Islam tak lepas dari amalan jihad yang diperani oleh para pendahulu umat ini. Jihad memiliki kedudukan mulia di dalam Islam. Tentunya, diatas ketentuan yang telah digariskan Allah  dan Rasul-Nya . Bukan aksi teror yang muncul dari semangat tanpa ilmu. Tulisan berikut ini adalah memaparkan gambaran jihad fii sabilillaah di masa Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq .

Imam Asy Syafi'i

Perjalanan Al-Imam Asy-Syafi’i yang demikian panjang dalam menuntut ilmu benar-benar membuahkan keilmuan yang tinggi, prinsip keyakinan (manhaj) yang kokoh, akidah yang lurus, amalan ibadah yang baik, dan budi pekerti yang luhur. Tak heran bila kemudian posisi dan kedudukan beliau demikian terhormat di mata pembesar umat dari kalangan para ahli di bidang tafsir, qiraat Al-Qur’an, hadits, fiqh, sejarah, dan bahasa Arab. Kitab-kitab biografi yang ditulis oleh para ulama pun menjadi saksi terbaik atas itu semua.
Ulama adalah pewaris para nabi. Keberadaannya di tengah umat bagai pelita dalam kegelapan. Titah dan bimbingannya laksana embun penyejuk dalam kehausan. Keharuman namanya pun seakan selalu hidup dalam sanubari umat.

Atha’ bin Abi Rabah

Kita berada di sepuluh hari terakhir bulan Dzulhijjah tahun 97 H. Saat dimana Baitul ‘Atiq dibanjiri oleh lautan manusia yang menyambut panggilan Allah hingga memenuhi seluruh ruas jalan. Ada yang berjalan kaki dan ada yang berkendaraan. Ada yang lanjut usia ada pula yang muda belia, yang laki-laki maupun yang wanita, ada yang putih ada pula yang hitam warna kulitnya, ada orang Arab ada pula orang ‘Ajam, ada raja ada pula rakyat jelata.
Mereka datang berbondong-bondong menyahut seruan rajanya manusia dengan penuh khusyuk, tunduk, penuh harap dan suka cita.
 
Sementara itu, Sulaiman bin Abdul Malik, khalifah kaum muslimin, raja tertinggi di dunia sedang berthawaf di Baitul ‘Atiq tanpa mengenakan penutup kepala, tanpa alas kaki, tanpa mengenakan apapun selain sarung dan rida’. Tak ada bedanya antara dirinya dengan rakyat biasa. Beliau layaknya saudara-saudaranya karena Allah. Di belakangnya turut kedua puteranya. Mereka laksana bulan purnama yang terang dan bercahaya, atau bagai sekuntum bunga merekah yang indah dan wangi baunya.Setelah usai melakukan thawaf, khalifah menghampiri seorang kepercayaannya dan bertanya, “Di manakah temanmu itu?” sambil menunjuk ke sudut barat Masjidil Haram dia menjawab, “Di sana, beliau sedang berdiri untuk shalat.” Dengan diiringi kedua puteranya khalifah bertandang menuju lokasi yang dimaksud. Para pengawal khalifah bermaksud menyimak kerumunan orang untuk melapangkan jalan bagi khalifah agar tidak berdesak-desakan, namun beliau mencegahnya sembari berkata, “Ini adalah suatu tempat yang tidak membeda-bedakan antara raja dan rakyat jelata, tiada yang lebih utama antara satu dengan yang lain sedikitpun melainkan karena amal dan takwanya. Boleh jadi seseorang yang kusut berdebu diterima ibadahnya oleh Allah dengan penerimaan yang tidak diberikan kepada para raja.” Kemudian beliau berjalan menuju laki-laki yang dimaksud, beliau dapatkan ia dalam keadaan shalat, hanyut dalam ruku’ dan sujudnya. Sementara orang-orang duduk di belakang, di kanan dan kirinya. Maka duduklah khalifah di penghabisan majlis begitu pula dengan kedua anaknya.

Jumat, 26 Juli 2013

Bacaan Dalam Shalat Jenazah

Dari Thalhah bin Abdillah bin ‘Auf rahimahullah dia berkata:
 
صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ قَالَ لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ
 
“Aku shalat di belakang Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma pada suatu jenazah, lalu ia membaca surat Al Fatihah. Lalu beliau berkata, “Agar orang-orang tahu bahwa itu (membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah) adalah sunah.” (HR. Al-Bukhari no. 1335)

Masuk Islamlah, Untukmu Dua Pahala

Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar ibnu Rifai

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ، وَلاَ نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Demi Dzat, yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidak ada seorang pun dari umat ini, Yahudi atau Nasrani, yang mendengar tentang diriku lantas mati dalam keadaan tidak beriman dengan risalah yang aku bawa, kecuali pasti ia termasuk penduduk neraka.

Satu celupan yang melupakan segalanya

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤْتَى بِأَنْعَمِ أَهْلِ الدُّنْيَا مِنْ أَهْلِ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُصْبَغُ فِي النَّارِ صَبْغَةً ثُمَّ يُقَالُ يَا ابْنَ آدَمَ هَلْ رَأَيْتَ خَيْرًا قَطُّ هَلْ مَرَّ بِكَ نَعِيمٌ قَطُّ فَيَقُولُ لَا وَاللَّهِ يَا رَبِّ وَيُؤْتَى بِأَشَدِّ النَّاسِ بُؤْسًا فِي الدُّنْيَا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيُصْبَغُ صَبْغَةً فِي الْجَنَّةِ فَيُقَالُ لَهُ يَا ابْنَ آدَمَ هَلْ رَأَيْتَ بُؤْسًا قَطُّ هَلْ مَرَّ بِكَ شِدَّةٌ قَطُّ فَيَقُولُ لَا وَاللَّهِ يَا رَبِّ مَا مَرَّ بِي بُؤْسٌ قَطُّ وَلَا رَأَيْتُ شِدَّةً قَطُّ

Amr an-Naqid menuturkan kepada kami. Dia berkata; Yazid bin Harun menuturkan kepada kami. Dia berkata; Hammad bin Salamah memberitakan kepada kami dari Tsabit al-Bunani dari Anas bin Malik, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada hari kiamat nanti akan didatangkan penduduk neraka yang ketika di dunia adalah orang yang paling merasakan kesenangan di sana. Kemudian dia dicelupkan di dalam neraka sekali celupan, lantas ditanyakan kepadanya, ‘Wahai anak Adam, apakah kamu pernah melihat kebaikan sebelum ini? Apakah kamu pernah merasakan kenikmatan sebelum ini?’. Maka dia menjawab, ‘Demi Allah, belum pernah wahai Rabbku!’. Dan didatangkan pula seorang penduduk surga yang ketika di dunia merupakan orang yang paling merasakan kesusahan di sana kemudian dia dicelupkan ke dalam surga satu kali celupan. Lalu ditanyakan kepadanya, ‘Wahai anak Adam, apakah kamu pernah melihat kesusahan sebelum ini? Apakah kamu pernah merasakan kesusahan sebelum ini?’. Maka dia menjawab, ‘Demi Allah, belum pernah wahai Rabbku, aku belum pernah merasakan kesusahan barang sedikit pun. Dan aku juga tidak pernah melihat kesulitan sama sekali.

(HR. Muslim dalam Kitab Shifat al-Qiyamah wa al-Jannah wa an-Naar)



Beberapa Kekhususan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam

Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc
Sebagai rasul yang terakhir, Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki kekhususan dibandingkan dengan nabi yang lain. Beliau juga memiliki hak-hak atas umat manusia. Di antara yang wajib diimani sebagai kekhususan Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah beliau menjadi penutup para nabi, tidak ada nabi setelah beliau. Beliau diutus untuk seluruh manusia sepanjang zaman hingga hari kiamat, sedangkan nabi dan rasul sebelumnya hanya diutus untuk umatnya masing-masing. Selain itu, wajib diimani pula bahwa syariat beliau menghapus syariat-syariat sebelumnya. Beliau  Shallallahu ‘alaihi wasallam juga memiliki beberapa kekhususan lainnya. Dalam ruang yang terbatas ini, mari kita melihat beberapa kekhususan Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi wasallam dan hak-hak beliau atas umatnya. Kita awali dengan pembahasan kekhususan beliau atas para nabi dan rasul.

Selasa, 23 Juli 2013

Penguasa 1/3 Belahan Dunia Dari Quraisy Al-Faruq ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu

Pengantar Tiga belas tahun setelah hancurnya Tentara Bergajah, bani ‘Adi bin Ka’b, terkhusus keluarga al- Khaththab bin Nufail, kembali merayakan kegembiraan karena telah lahir seorang bayi laki-laki yang sehat. Bayi yang menjadi kebanggaan bagi setiap suku apabila wanita mereka melahirkan anak. Bayi yang akan menguatkan barisan mereka dan menaikkan pamor mereka. Bayi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bani ‘Adi saat itu, tetapi juga di masa yang akan datang. Bayi itu kelak akan menjadi saksi bagi para penguasa dan politikus di belahan dunia mana pun. Bayi itu adalah ‘Umar bin al-Khaththab bin Nufail bin ‘Abdil ‘Uzza bin Riyah bin ‘Abdullah bin Qurth bin Razah bin ‘Adi bin Ka’b bin Luai bin Ghalib al-Qurasyi al-‘Adawi.
Nasabnya bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pada Ka’b bin Luai. Ibunya bernama Hantamah bintu Hasyim bin al-Mughirah al-Makhzumi. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Sa’d, dan Ibnu Hajar. Kulitnya putih kemerah-merahan, dadanya bidang, tubuhnya tegap, dan tingginya melebihi yang lain, seolaholah kalau berjalan bersama sahabat sahabatnya, dia seperti sedang menaiki kendaraan. Rambutnya terjurai di kedua sisi kepalanya, dan bagian atasnya botak, kumisnya lebat, sedangkan janggutnya diberi warna kuning dan rambutnya dipoles inai. Di masa jahiliah, ‘Umar sering ikut meramaikan pasar ‘Ukkazh dengan kemampuannya bergulat, bahkan sering mengalahkan lawannya. Selalu terlihat berpakaian kasar, dan biasanya dari wol dengan hampir dua puluh tambalan dari kulit. Ini juga yang diikuti oleh semua pejabatnya, yang ada di tempat (Madinah dan sekitarnya) ataupun yang ada di negeri yang jauh. Bahkan, gaya hidup sederhana ‘Umar ditiru oleh mereka, padahal Allah Subhanahu wata’ala telah memberi kemenangan untuk mereka.

Hak-hak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam atas Umat Manusia

Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc

Sebagai penutup para nabi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki hak-hak yang besar atas umat manusia. Di antara hak-hak tersebut adalah sebagai berikut.

Wajib atas umat manusia mencintai beliau melebihi kecintaan kepada segala sesuatu, termasuk kepada dirinya.
Wajib atas umat mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan kecintaan yang lebih dari kecintaan kepada yang lain. Allah Subhanahu wata’ala memberitakan bahwa lebih mencintai selain Allah Subhanahu wata’ala, Rasulullah, dan jihad fi sabililah menyebabkan kemurkaan-Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
Katakanlah, Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (at-Taubah: 24)

Abdullah bin Abbas : Sang Penerjemah Quran

إِنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ
“Sesungguhnya Allah mengangkat derajat suatu kaum karena kitab ini (yakni Al-Quran) dan merendahkan kaum lainnya dengannya.” [H.R. Muslim dari shahabat Umar bin Al-Khaththab z].

Inilah sepenggal hadits yang menunjukkan dahsyatnya ilmu Al-Quran. Ilmu ini akan mengangkat derajat suatu kaum atau merendahkannya tergantung dengan kualitas keilmuan dan pengamalan Al-Quran.
Dalam sejarah Islam yang gemilang, tercatatlah nama Abul Abbas Abdullah bin Abbas Radiyallahu'anhu Beliau adalah seorang shahabat mulia yang telah mengecap manisnya ilmu syariat semenjak kecil. Kemuliaan demi kemuliaan dia raih setimpal dengan ilmu yang dia peroleh. Tentu kisahnya menarik untuk kita cermati dan kita ambil pelajaran darinya.

Ilmu Berbuah Bahagia

Ilmu ibarat pisau bermata dua. Barakahnya melimpah dunia akhirat ketika disyukuri, sebaliknya akan menjadi petaka yang tidak berakhir ketika dikufuri. Sebagaimana Rasulullah ` pernah mewanti-wanti, “Al Quran adalah hujah yang membelamu atau justru akan menuntutmu.” [H.R. Muslim dari shahabat Abu Malik Al Asy’ari Radiyallaahu'anh].  

Al Quran justru akan menuntut seseorang apabila ilmu Al Quran yang ia miliki sekedar wawasan tidak diamalkan. Allah pun mencela mereka yang tidak mengamalkan ilmunya, celaan yang dibaca sepanjang zaman. Allah berfirman:
“Apakah kalian suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kalian melupakan diri kalian sendiri, padahal kalian membaca Al kitab (Taurat)? Maka tidaklah kalian berpikir? [Q.S. Al Baqarah:44]. Syaikh As Sa’di menafsirkan bahwa walaupun ayat ini turun khusus pada Bani Israil, tetapi hukumnya umum untuk siapa saja yang tidak mengamalkan ilmunya. Berdasarkan firman Allah dalam surat Ash Shaff,
 “ Wahai orang-orang yang beriman, kenapa kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian kerjakan?
 Amat besar kemurkaan Allah bahwa kalian mengatakan apa-apa yang tidak kalian kerjakan.” [Q.S. Ash Shaff:2,3]. [Taisir kariimirrahman].

Wajib Belajar Selamanya

Manusia terlahir di dunia dalam keadaan yang lemah tidak mengetahui apapun. Allah mengingatkan kondisi kita kala itu dalam salah satu ayat-Nya. Allah berfirman yang artinya,
 
“Dan Allah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kalian pendengaran, penglihatan, dan hati agar kalian bersyukur.” [Q.S. An Nahl:78].

Nikmat ini kemudian Allah dukung dengan kesehatan jasmani dan rohani. Allah berikan pula berbagai sarana pembelajaran seperti pendengaran, penglihatan, dan hati. Sehingga, manusia bisa belajar dari sekitarnya.

Kisah Ashabul Ukhdud

 Ashabul ukhdud adalah kaum yang dilaknat oleh Allah. . Dengan api inilah mereka memaksa orang-orang yang beriman untuk kembali kepada agama mereka semula, agama yang menjadikan makhluk  sebagai sesembahan selain Allah. Setiap orang yang beriman kepada Allah dan mengingkari peribadahan kepada selain-Nya, mereka lemparkan kedalam api, sebagaimana Allah kisahkan dalam ayat-Nya,
“Binasa dan terlaknatlah orang-orang yang membuat parit, yang berapi (dinyalakan dengan) kayu bakar, ketika mereka duduk di sekitarnya, sedang mereka menyaksikan apa yang mereka perbuat terhadap orang-orang yang beriman. dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” [Q.S. Al Buruj:4-9].

Senin, 22 Juli 2013

Memahami nama Allah “Ar Rozzaq”

Kita telah mengetahui bahwa Allah satu-satunya pemberi rizki. Rizki sifatnya umum, yaitu segala sesuatu yang dimiliki hamba, baik berupa makanan dan selain itu. Dengan kehendak-Nya, kita bisa merasakan berbagai nikmat rizki, makan, harta dan lainnya. Namun mengapa sebagian orang sulit menyadari sehingga hatinya pun bergantung pada selain Allah. Lihatlah di masyarakat kita bagaimana sebagian orang mengharap-harap agar warungnya laris dengan memasang berbagai penglaris. Agar bisnis komputernya berjalan mulus, ia datang ke dukun dan minta wangsit, yaitu apa yang mesti ia lakukan untuk memperlancar bisnisnya dan mendatangkan banyak konsumen. Semuanya ini bisa terjadi karena kurang menyadari akan pentingnya aqidah dan tauhid, terurama karena tidak merenungkan dengan baik nama Allah “Ar Rozzaq” (Maha Pemberi Rizki).

Sabtu, 20 Juli 2013

Memilih Teman Duduk

Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 
 
إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السُّوءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رَيْحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيْرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيْحًا خَبِيثَةً

“Permisalan teman duduk yang saleh dan teman duduk yang buruk seperti penjual misik dan pandai besi. Adapun penjual misik, boleh jadi ia memberimu misik, engkau membeli darinya, atau setidaknya engkau akan mencium bau harumnya. Adapun pandai besi, boleh jadi akan membuat bajumu terbakar atau engkau mencium bau yang tidak enak.”

Kriteria Imam dalam Shalat

Sahabat mulia, Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu bercerita,

أَتَيْنَا النَّبِيَّ, وَنَحْنُ شَبَبَةٌ مُتَقَارِبُونَ فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ عِشْرِينَ لَيْلَةً فَظَنَّ أَنَّا اشْتَقْنَا أَهْلَنَا  وَسَأَلَنَا عَمَّنْ تَرَكْنَا فِي أَهْلِنَا فَأَخْبَرْنَاهُ وَكَانَ رَفِيقًا رَحِيمًا فَقَالَ: ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي وَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Kami pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat itu, kami semua pemuda sebaya. Kami pun bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selama 20 hari 20 malam. Setelah memandang bahwa kami telah merindukan keluarga, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami tentang keluarga yang kami tinggalkan. Kami pun menceritakannya kepada beliau. Ternyata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang penuh kasih sayang dan kelembutan. Setelah itu beliau bersabda, ‘Pulanglah ke keluarga kalian. Tinggallah di antara mereka, ajari dan perintahkan mereka (untuk melaksanakan Islam). Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan shalat. Jika waktu shalat telah tiba, salah seorang di antara kalian hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam’.”

Kedudukan Hadits Malik bin al- Huwairits radhiyallahu ‘anhu
Hadits di atas, dengan tambahan lafadz ( وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي ), dikeluarkan oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah di tiga tempat dalam Shahih al-Bukhari,
1. Kitab al-Azan (no. 631)
2. Kitab al-Adab (no. 6008)
3. Kitab Akhbarul Ahad (no. 7246)

Ketiga riwayat tersebut bersumber dari jalur Ayyub dari Abu Qilabah dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu. Mengenai sahabat yang meriwayatkan hadits di atas, beliau adalah Abu Sulaiman Malik bin al-Huwairits bin Asyam bin Zabalah bin Hasyis. Beliau berasal dari suku Sa’d bin Laits bin Bakr bin Abdu Manat bin Kinanah. Beliau menetap di Bashrah hingga wafatnya pada 74 H. Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu memiliki beberapa hadits di dalam Shahih al- Bukhari, seluruhnya berkenaan dengan tata cara shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Peristiwa datangnya Malik bin al- Huwairits radhiyallahu ‘anhu bersama rombongan dari suku Laits disebutkan oleh sebagian ahli sejarah terjadi pada tahun al- Wufud (tahun kedatangan utusan secara bergelombang dari berbagai negeri untuk menyatakan keislaman). Ibnu Sa’d rahimahullah menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum Perang Tabuk yang terjadi pada bulan Rajab tahun 9 H. (Fathul Bari, 13/292—293)

Pandangan Ulama tentang Hadits Ini
Ash-Shan’ani rahimahullah menyatakan, “Hadits ini adalah landasan yang kuat untuk menyatakan bahwa apa yang dilakukan dan yang diucapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam shalat adalah bayan (penjelasan) tentang perintah shalat yang masih mujmal (global) di dalam al-Qur’an.” (Subulus Salam) Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Hadits ini menjelaskan tentang wajibnya seluruh perbuatan dan ucapan di dalam shalat yang tsabit (sahih) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang mendukung hal ini adalah tata cara tersebut merupakan bentuk bayan (penjelasan) terhadap firman Allah Subhanahu wata’ala yang masih mujmal (global) dari ayat,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
‘Dan dirikanlah shalat.’ (al- Baqarah: 43)
Perintah di atas adalah perintah al- Qur’an yang menunjukkan wajib. Dan bayan (penjelasan) untuk bentuk mujmal (global) yang wajib juga dihukumi wajib.” (Nailul Authar 2/175)
Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan shalat,”
diterangkan oleh al-Imam Ibnu Hibban rahimahullah, “ (Kalimat ini) adalah bentuk perintah yang mencakup segala hal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam shalatnya. Hal-hal yang dikecualikan oleh ijma’ atau riwayat, maka tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya di dalam shalat. Adapun yang tidak dikecualikan oleh ijma’ atau riwayat, maka hal itu adalah perintah yang tidak boleh ditinggalkan oleh kaum muslimin seluruhnya, apa pun alasannya.” (al- Ihsan, 3/286)

Beberapa Hukum dan Faedah dari Hadits Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu
Ada banyak hukum dan faedah yang dapat dipetik dari hadits Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu antara lain,

1. Semangat setiap muslim untuk menyampaikan ilmu dan kebenaran.
Al – Imam al – Bukhari rahimahullah memberikan judul bab untuk hadits di atas di salah satu pembahasannya, “Motivasi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Utusan Suku Abdul Qais Agar Mereka Menghafalkan Iman dan Ilmu lalu Menyampaikannya kepada Masyarakat Mereka.” Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu  berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepada kami, ‘Pulanglah kepada keluarga kalian dan ajarkanlah ilmu kepada mereka’.”

2. Azan dan iqamat disyariatkan untuk shalat saat sedang safar.
Hukum ini diambil dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadits di atas,
وَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكمْ
“Jika waktu shalat telah tiba, hendaknya salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan untuk kalian.” 

Al-Imam Bukhari rahimahullah membuat judul untuk hadits di atas pada salah satu pembahasannya, bab “Azan dan Iqamat bagi Musafir Apabila Mereka Berjamaah”. Dalil lain adalah hadits Abu Qatadah rahimahullah dalam riwayat Muslim (no. 681) yang secara panjang mengisahkan salah satu safar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam perjalanan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat tertidur sampai matahari terbit. Kemudian Bilal Shallallahu ‘alaihi wasallam mengumandangkan azan. Dalil berikutnya adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2203), beliau pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا، يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي، قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ
“Rabb kalian kagum terhadap seorang penggembala kambing yang berada di puncak bukit. Ia mengumandangkan azan dan melaksanakan shalat. Lalu Allah Shallallahu ‘alaihi wasallam berfirman, ‘Lihatlah hamba- Ku ini. Ia mengumandangkan azan dan melaksanakan shalat karena takut kepada-Ku. Sungguh, Aku telah memberikan ampunan untuknya dan Aku akan memasukkannya ke dalam surga’.”
Al-Imam Abu Dawud rahimahullah membuat judul untuk hadits di atas, bab “Azan di Saat Safar.” Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam ash-Shahihah (1/65).

3. Bersikap kasih sayang dan lembut kepada sesama manusia.
Al – Imam al – Bukhari rahimahullah memberikan judul untuk hadits di atas pada salah satu pembahasannya, bab “Bersikap Rahmat kepada Binatang dan Manusia”. Faedah ini dipahami dari keterangan Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu yang menilai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
وَكَانَ رَفِيقًا رَحِيمًا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang penuh kasih dan kelembutan.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar radhiyallahu ‘anhu menerangkan bahwa ada dua riwayat di dalam Shahih al-Bukhari untuk lafadz 
,(رَفِيقًا)
رَفِيقًا) ), dengan huruf fa’ kemudian qaf
رَقِيقًا) ), dengan huruf qaf kemudian qaf lagi. Adapun di dalam riwayat Muslim hanya dengan lafadz ( رَقِيقًا ), dengan huruf qaf kemudian qaf lagi. Namun, kedua lafadz tersebut satu makna.

4. Keterangan tentang salah satu kriteria imam shalat.
Adapun kriteria seorang muslim yang berhak menjadi imam telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam  dalam sebuah hadits secara berurutan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Yang berhak menjadi imam shalat untuk suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca al-Qur’an. Jika mereka setara dalam bacaan al- Qur’an, (yang menjadi imam adalah) yang paling mengerti tentang sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Apabila mereka setingkat dalam pengetahuan tentang sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, (yang menjadi imam adalah) yang paling pertama melakukan hijrah. Jika mereka sama dalam amalan hijrah, (yang menjadi imam adalah) yang lebih dahulu masuk Islam.” (HR. Muslim no. 673 dari Abu Mas’ud al-Anshari radhiyallahu ‘anhu) Dalam riwayat lain, ada tambahan lafadz,
فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا
“Jika mereka sama dalam amalan hijrah, (yang menjadi imam adalah) yang paling tua di antara mereka.”

Dengan demikian, yang paling berhak menjadi imam shalat secara berurutan adalah;
1. Yang paling pandai membaca al-Qur’an. Jika sama-sama pandai,
2. Yang paling mengerti tentang sunnah Nabi radhiyallahu ‘anhu. Jika sama-sama mengerti,
3. Yang paling pertama melaksanakan hijrah. Jika sama dalam hal hijrah,
4. Yang lebih dahulu masuk Islam. Jika bersama masuk Islam,
5. Yang lebih tua.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan al-aqra’, apakah yang paling baik bacaannya ataukah yang paling banyak hafalannya? Jawabannya adalah yang paling baik bacaannya. Maknanya, yang bacaannya sempurna dengan pengucapan huruf sesuai dengan makhrajnya. Adapun keindahan suara bukanlah syarat. Jika ada dua orang;
1. Bacaan al-Qur’annya sangat baik.
2. Bacaannya baik, namun tidak sebaik orang pertama, hanya saja ia lebih menguasai fikih tentang shalat dibandingkan dengan orang pertama. Dalam hal ini, orang kedua lebih berhak untuk menjadi imam shalat. Pembahasan ini tidak berlaku jika pada pelaksanaan shalat berjamaah di sebuah masjid telah ditunjuk imam tetap, maka imam tetap tersebut yang paling berhak selama tidak ada uzur.
(asy-Syarhul Mumti’, Ibnu Utsaimin)

5. Riwayat ahad dapat diterima meskipun di dalam masalah akidah.
Hal ini berseberangan dengan yang diyakini oleh kaum Mu’tazilah. Al-Imam al-Bukhari rahimahullah menamakan sebuah bab untuk hadits di atas pada salah satu pembahasannya, bab “Keterangan tentang Diperbolehkannya Khabar dari Satu Orang yang Jujur Tepercaya dalam Masalah Azan, Shalat, Puasa, Kewajiban- Kewajiban Islam, dan Masalah Ahkam.”

6. Perjuangan dakwah Islam tidak pernah lepas dari peran dan andil para pemuda.
Di dalam hadits di atas, suku Laits mengutus kaum muda untuk mempelajari syariat Islam agar dapat diajarkan kembali kepada masyarakatnya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman tentang Ashabul Kahfi,
إِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى
“Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Rabb mereka dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk.” (al-Kahfi: 13)

Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Allah Subhanahu wata’ala menjelaskan (tentang Ashabul Kahfi) bahwa mereka adalah para pemuda. Kaum muda lebih mudah menerima al-haq (kebenaran) dan lebih cepat mengikuti jalan kebaikan dibandingkan dengan kaum tua. Sebab, kaum tua telah terlalu jauh dan tenggelam di dalam agama kebatilan. Oleh sebab itu, kalangan sahabat yang menyambut seruan Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya didominasi oleh kaum muda. Adapun kalangan tua Quraisy, mayoritas mereka tetap memilih agama nenek moyang. Hanya sedikit saja dari kalangan tua yang masuk Islam.” Di dalam ayat lain, tentang dakwah Nabi Musa ‘Alaihissalam, Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
فَمَا آمَنَ لِمُوسَىٰ إِلَّا ذُرِّيَّةٌ مِّن قَوْمِهِ عَلَىٰ خَوْفٍ مِّن فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِمْ أَن يَفْتِنَهُمْ ۚ
“Maka tidak ada yang beriman kepada Musa, selain pemuda-pemuda dari kaumnya (Musa) dalam keadaan takut bahwa Fir’aun dan pemuka-pemuka kaumnya akan menyiksa mereka.” (Yunus: 83)
Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan, “Allah Subhanahu wata’ala memberikan kabar, meskipun Nabi Musa ‘Alaihissalam membawa ayat-ayat yang kuat, argumen-argumen pasti, dan alasan-alasan yang jelas, tetap saja kaumnya tidak beriman kecuali sedikit sekali. Yang sedikit itu adalah kaum dzurriyah, yaitu kaum muda. Itu pun masih dibayangi oleh kecemasan dan kekhawatiran dari makar Fir’aun dan pengikutnya yang berusaha mengembalikan mereka kepada kekufuran sebagaimana dahulu.”
Mudah-mudahan beberapa pelajaran dari hadits Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu di atas bermanfaat.

Wallahul muwaffiq.

Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar Ibnu Rifai
sumber : http://asysyariah.com/hadits-kriteria-imam-dalam-shalat.html 


Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui


Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.
Kedua kondisi terakhir, memiliki konsekuuensi hukum yang berbeda bentuk pembayarannya.

Doa Berbuka Puasa yang Shahih

Masyhur, tak selamanya jadi jaminan. Begitulah yang terjadi pada “doa berbuka puasa”. Doa yang selama ini terkenal di masyarakat, belum tentu shahih derajatnya.

Terkabulnya doa dan ditetapkannya pahala di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dari setiap doa yang kita panjatkan tentunya adalah harapan kita semua. Kali ini, mari kita mengkaji secara ringkas, doa berbuka puasa yang terkenal di tengah masyarakat, kemudian membandingkannya dengan yang shahih. Setelah mengetahui ilmunya nanti, mudah-mudahan kita akan mengamalkannya. Amin.

Doa Berbuka Puasa yang Terkenal di Tengah Masyarakat

Lafazh pertama:

اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت
”Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.”
Doa ini merupakan bagian dari hadits dengan redaksi lengkap sebagai berikut:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ، أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَ عَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
“Dari Mu’adz bin Zuhrah, sesungguhnya telah sampai riwayat kepadanya bahwa sesungguhnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka puasa, beliau membaca (doa), ‘Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu-ed’ (ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka).”[1]

Mempertahankan Identitas Muslim di Tengah Derasnya Arus Globalisasi Mode

Bagi orang yang berakal, hidup di dunia ini tak bisa semaunya. Segala sesuatu ada aturan dan rambu-rambunya termasuk dalam ranah kehidupan beragama. Seseorang tak bisa memilih sembarang agama. Hanyalah Islam satu-satunya agama yang sempurna dan diridhai oleh Allah Subhanahu wata’ala, Rabb alam semesta. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (Ali Imran: 19)

Pakaian yang menutupi mata kaki

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Sarung yang berada di bawah kedua mata kaki, ada di dalam neraka (kaki tersebut).”

Sarung, celana, jubah, atau yang semisal, biasanya dikenakan oleh kaum musbil hingga menutupi mata kaki. Kebiasaan yang perlu dikritisi secara tinjauan syariat Islam. Mengapa hal “remeh” semacam ini dibahas? Itulah kesempurnaan ajaran Islam. Cara berpakaian pun ada aturannya.

Jumat, 19 Juli 2013

Madrasah Mumtaz Majenang - Kontrakan


Rambu – Rambu Berpakaian

Walaupun Islam memberikan kelonggaran dan keleluasaan dalam hal berpakaian, baik dari sisi warna, bahan, maupun jenis dan bentuknya, Islam menetapkan rambu-rambu dan aturan-aturan yang harus diperhatikan dan yang tidak boleh dilanggar. Rambu-rambu tersebut menjadi pembeda antara pakaian syar’i yang menandakan ketakwaan dan keteguhan agama seseorang, dan pakaian nonsyar’i yang melambangkan kecenderungan dan karakter masing-masing orang. Rambu-rambu tersebut ada yang sifatnya anjuran wajib atau sunnah, ada pula yang bersifat larangan haram atau makruh. Berikut ini ada beberapa rambu umum yang patut diperhatikan.

Hanya Allah yang berhak menghalalkan dan mengharamkan

Allah Subhanahu wata’ala memiliki hak-hak yang khusus. Di antara hak khusus bagi Allah Subhanahu wata’ala adalah hak tasyri’, yakni menetapkan syariat yang wajib dijalani oleh makhluk-Nya. Di antara perkara tasyri’ adalah penetapan halal dan haram.
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
 “Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang menetapkan syariat untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak adaketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (asy-Syura: 21)

Puasa tapi tidak BERJILBAB....



Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.



Kita telah mengetahui bersama mengenakan jilbab adalah suatu hal yang wajib. Sebagaimana kewajibannya telah disebutkan dalam Al Qur’an dan hadits sebagai pedoman hidup kita. Namun kenyataaan di tengah-tengah kita, masih banyak yang belum sadar akan jilbab termasuk pada bulan Ramadhan. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimanakah status puasa wanita yang tidak berjilbab. Semoga bermanfaat.


Tradisi maaf-maafan menjelang Ramadhan



Assalamu ‘alaikum. Benarkah isi sms maaf-maafan yang marak tersebar akhir-akhir ini? Isinya:

Ketika Rasullullah sedang berkhutbah pada Shalat Jum’at (dalam bulan Sya’ban), beliau mengatakan Amin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasullullah mengatakan Amin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan Amin. Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Amin sampai tiga kali. Ketika selesai shalat Jum’at, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, kemudian beliau menjelaskan: “ketika aku sedang berkhutbah, datanglah Malaikat Jibril dan berbisik, hai Rasullullah Amin-kan do’a ku ini,” jawab Rasullullah.

Hukum FIDYAH



Di antara syari’at yang diberlakukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala  dalam shaum Ramadhan adalah pembayaran fidyah yang Allah wajibkan terhadap pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala  :
 
وعلى  الذين يطيقونه فدية طعام مسكين / البقرة : 184

‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]

Orang yang mendapat keringanan Puasa



Pertama: Orang sakit ketika sulit berpuasa.

Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang yang mengidap penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia diharuskan mengqodho’ puasanya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Kamis, 18 Juli 2013

Radio Dakwah Salafiyah MUMTAZ 88.0 FM


Mengenal NAJIS



Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, sehingga Dia-lah yang patut diibadahi. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hinga akhir zaman.

Pengertian Najis

Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan.[1]

Rabu, 17 Juli 2013

WANITA SALAFIYAH

Oleh : Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah
 
Sebuah kenikmatan yang besar tatkala seorang wanita muslimah diberikan hidayah oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk mengenal dan kemudian berpegang teguh dengan aqidah serta manhaj salaf Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Agar nikmat besar yang tiada taranya ini terus langgeng, maka wajib untuk dijaga dengan mensyukurinya. Di antara bentuk syukur tersebut adalah berusaha bersikap dan berhias dengan beberapa sifat yang menjadi kekhususan wanita salafiyah, yang tidak dimiliki oleh selain mereka.
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah telah menjelaskan beberapa sifat dan perangai wanita salafiyah tersebut, di antaranya adalah:

Hati-Hati dengan Ruwaibidhah

Imam Ibnu Majah meriwayatkan di dalam Sunannya :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ قُدَامَةَ الْجُمَحِيُّ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ أَبِي الْفُرَاتِ عَنْ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ

Abu Bakr bin Abi Syaibah menuturkan kepada kami. Dia berkata; Yazid bin Harun menuturkan kepada kami. Dia berkata; Abdul Malik bin Qudamah al-Jumahi menuturkan kepada kami dari Ishaq bin Abil Farrat dari al-Maqburi dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas.” (HR. Ibnu Majah, disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah [1887] as-Syamilah).

Minggu, 14 Juli 2013

Ajibnya Urusan Seorang Mukmin



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ

Berdzikir dengan Tangan Kanan


Rabu, 10 Juli 2013

Umat Manusia Terbaik


Generasi terbaik umat ini adalah para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah sebaik-baik manusia. Lantas disusul generasi berikutnya, lalu generasi berikutnya. Tiga kurun ini merupakan kurun terbaik dari umat ini. Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرَ أُمَّتِـي قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Sebaik-baik umatku adalah pada masaku. Kemudian orang-orang yang setelah mereka (generasi berikutnya), lalu orang-orang yang setelah mereka.” (Shahih Al-Bukhari, no. 3650)
Mereka adalah orang-orang yang paling baik, paling selamat dan paling mengetahui dalam memahami Islam. Mereka adalah para pendahulu yang memiliki keshalihan yang tertinggi (as-salafu ash-shalih).

Mengenal SUNNAH

بسم الله الرحمن الرحيم


إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا, من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له, وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا الله حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاءً وَاتَّقُوا الله الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ الله كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا الله وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ الله وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً

أما بعد:

Ini adalah risalah singkat mengenai As-Sunnah yang menjadi sandaran kedua dalam hukum Islam setelah Al-Quran Al-Karim. Kami sarikan dari apa yang telah dituliskan dalam kitab-kitab ulama serta para peneliti Islam dalam bidang As-Sunnah An-Nabawiyyah.

Pada pembahasan ini, akan dipaparkan mengenai pengertian As-Sunnah, kedudukannya dalam syariat Islam, wajibnya berpegang teguh dengannya, peranannya dalam mendampingi Al-Quran, kemudian diakhiri dengan pembagian As-Sunnah menjadisunnah qouliyyah, fi’liyyah dan taqririyyah disertai dengan contoh-contohnya.

Semoga risalah ini bermanfaat bagi diri penulis sendiri serta para pembaca sekalian, sehingga kita dalam beragama ini berada di atas ilmu dan bashiroh serta terhindar dari jalan setan dan kesesatan.

PENGERTIAN AS-SUNNAH

Minggu, 07 Juli 2013

Bersedekah Agar Ditambahkan Rizkinya Di Dunia Syirik?



Diantara perkara-perkara yang disangka merusak keikhlasan, bahkan dianggap perbuatan kesyirikan adalah

Kedua : Beribadah disertai dengan niat mencari kemaslahatan dunia yang dizinkan oleh syari'at

Banyak dalil yang menunjukan akan hal ini, diantaranya firman Allah

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ 

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu" (QS Al-Baqoroh : 198)

Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang melaksanakan ibadah haji sambil berdagang maka hajinya sah, berdasarkan ayat ini. Tentunya seseorang yang berhaji sambil berdagang tidaklah ia memaksudkan dengan perdagangannya untuk riyaa'. Karenanya perdagangannya tersebut bukanlah kesyirikan. Akan tetapi niatnya adalah ia berhaji sambil berdagang, dan berdasarkan ayat ini Allah membolehkan niat seperti ini.

Contoh lagi sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

دَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ

"Obati orang-orang sakit diantara kalian dengan sedekah" (Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhiib no 744)

SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH

Ahli bid’ah dan ahlul batil senantiasa memiliki kepentingan dan ambisi di bawah payung kebid’ahan mereka. Setiap kali muncul ulama As-Sunnah yang menghadang mereka maka runtuhlah kepentingan dan ambisi tersebut. Sehingga merekapun berusaha menjauhkan kaum muslimin dari ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Sunnatullah sendiri berlaku pada setiap hamba-Nya, Dia menggilirkan kemenangan itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Kadang Ahlus Sunnah wal Jamaah yang berkuasa, kadang ahli bid’ah dan sesat yang menjajah.
Salah satu tanda kekuasaan dan taufik Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah memunculkan di tiap seratus tahun, tokoh yang mengembalikan kemurnian ajaran Islam ini bagi para pemeluknya. Sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ اللهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا
“Sesungguhnya Allah membangkitkan bagi umat ini, di tiap ujung seratus tahun, orang yang mengembalikan kemurnian ajaran Islam ini bagi pemeluknya.” (HR. Abu Dawud no. 3740)

Sabtu, 06 Juli 2013

Bacaan Dzikir Sore


Bacaan Dzikir Pagi


Penjelasan Para ‘Ulama tentang Penentuan Ramadhan dan Idul Fitri Berdasarkan Hisab Falaki



Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan berdasarkan Hisab Astronomis tidak memiliki dasar hukum sama sekali, baik dari Al-Qur’an dan As-Sunnah maupun ijma’. Bahkan jelas-jelas bertentangan dengan dalil-dalil di atas. Lebih dari itu, bahwa generasi as-salafush shalih telah bersepakat bahwa cara penentuan Ramadhan adalah hanya dengan ru`yatul hilal.


Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah  berkata dalam Fathul Bâri ketika menjelaskan hadits :

« إنا أمة أمية لا نكتب ولا نحسب ، الشهر هكذا وهكذا وهكذا » يعني مرة تسعة و عشرين و مرة ثلاثين

Kami adalah umat yang ummiy, kami tidak menulis dan tidak menghitung. Satu bulan itu begini, begini, dan begini. Yakni terkadan 29 hari, terkadang 30 hari.

HADITS QUDSI

Definisi
Qusi menurut bahasa dinisbatkan pada “Qudus” yang artinya suci.Yaitu sebuah penisbatan yang menunjukkan adanya pengagungan dan pemuliaan, atau penyandaran kepada Dzat Allah Yang Maha Suci.
Sedangkan Hadits Qudsi menurut istilah adalah apa yang disandarkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dari perkataan-perkataan beliau kepada Allah ta’ala.

Jumat, 05 Juli 2013

PUASA DAN HARI RAYA BERDASARKAN HISAB ATAU RU’YAH?

Bulan puasa dan hari raya adalah dua peristiwa yang penuh makna bagi umat Islam. Sudah pasti, semua kaum muslimin akan menyambutnya dengan penuh gembira. Namun, makna bulan puasa seringkali terusik dengan adanya perbedaan awal penentuan puasa. Hari raya-pun terasa kurang bahagia jika kita berbeda-beda saat merayakannya. Sungguh benar ungkapan orang: “Bersatu itu indah, berbeda itu susah”.

Sungguh, masyarakat sangat merasakan perbedaan tersebut sebagai polemik yang tak ringan di tengah kehidupan mereka. Sekalipun banyak para tokoh sudah menghibur mereka bahwa perbedaan ini merupakan rohmat , namun dalam praktek di lapangan ternyata banyak menimbulkan kepiluan yang mengarah pada perpecahan .

Bila kita telusuri, ternyata salah satu sumber perbedaan di atas adalah masalah cara penentuan awal mulai masuknya bulan puasa dan hari raya di kalangan ormas-ormas Islam. Sebagian mereka bersandar pada ru’yah dan sebagian lagi bersandar pada hisab.

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, kami akan sedikit membahas masalah ini sebagai sumbangsih sederhana menuju kebaikan bagi kita semua . Semoga Allah melapangkan hati kita semua untuk menerima kebenaran dan meninggalkan kesombongan dan fanatik golongan. Amiin.

Defenisi Ru’yah dan Hisab

Ru’yah adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtima’ (bulan baru). Ru’yah dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu potik seperti teleskop . Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan baru hijriyyah.
Sedangkan hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam dimulainnya awal bulan hijriyyah.

Cara Penentuan Bulan Secara Islami

Tatkala Allah mensyari’atkan kepada para hambaNya untuk melakukan ibadah puasa dan hari raya, maka sudah pasti Allah juga tidak lupa untuk menjelaskan cara untuk menentukan waktunya. Oleh karenanya, melalui lisan rasulNya, Allah menjelaskan hal ini secara gamblang. Nabi bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا.
Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah, dan apabila terhalang oleh kalian maka sempurnakanlah tiga puluh hari. (HR. Bukhori 4/106 dan Muslim 1081)
Hadits ini dan hadits-hadits semisalnya yang banyak sekali menunjukkan kepada kita bahwa Syari’at Islam hanya menggunakan dua cara yang meyakinkan untuk mengetahui masuk dan berakhirnya bulan Ramadhan yaitu ru’yah (melihat hilal) atau ikmal (menyempurnakan 30 hari apabila tidak kelihatan bulan sabit), karena hal itu lebih mudah dan lebih meyakinkan.

Bolehkah Penentuan Puasa dan Hari Raya Dengan Hisab?

Bila kita cermati dalil-dalil tentang masalah ini berdasarkan Al-Qur’an, hadits dan keterangan para ulama, niscaya kita akan dapati bahwa penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan ilmu hisab adalah pendapat yang lemah dan tidak dibangun di atas kekuatan dalil. Berikut sebagian dalil tentang tidak bolehnya penggunaan hisab:

1. Dalil Al-Qur’an

 فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Barangsiapa di antara kamu hadir (melihat) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (QS. Al-Baqoroh: 185)
Makna syahadah dalam ayat ini adalah melihat.

2. Dalil Hadits

Hadits-hadits Nabi banyak sekali yang memerintahkan untuk melihat hilal atau menyempurnakan, dan tak pernah sekalipun beliau menganjurkan untuk menetapkannya dengan ilmu hisab.
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا
Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah, dan apabila terhalang oleh kalian maka sempurnakanlah tiga puluh hari. (HR. Bukhori 4/106 dan Muslim 1081)

3. Dalil Ijma’

Ijma’ tentang tidak bolehnya penggunaan hisab dalam penentuan ini telah dinukil oleh sejumlah ulama seperti al-Jashosh dalam Ahkamul Qur’an 1/280, Al-Baaji dalam Al-Muntaqo Syarh Muwatho’ 2/38, Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid 1/283-284, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawa 25/132-207, As-Subuki dalam Al-Ilmu Al-Mantsur hlm. 6, Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya 2/387 dan lain sebagainya .

4. Dalil Akal

Penentuan puasa dengan ru’yah sesuai dengan pokok-pokok syari’at Islam yang dibangun di atas kemudahan di mana ru’yah bisa dilakukan oleh semua manusia dan cara ini juga akan membawa kepada persatuan dan kebersamaan, berbeda dengan ilmu hisab yang masing-masing akan mempertahankan pendapat dan penelitiannya sendiri-sendiri.

Mengurai Beberapa Syubhat

Sebagian kalangan berpendapat bahwa penentuan awal dan akhir Ramadhan boleh ditentukan dengan ilmu hisab. Mereka membawakan beberapa argumen yang bila diteliti ternyata argumen tersebut adalah lemah . Berikut penjelasannya secara ringkas:

1. Dalil Al-Qur’an

Mereka berdalil dengan ayat berikut:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ ۚ مَا خَلَقَ اللَّـهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ﴿٥
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (QS. Yunus ayat: 5)
Jawab:
1. Mana konteks dari ayat tersebut yang menunjukkan ketentuan masuknya bulan puasa dan hari raya dengan ilmu hisab? Apakah Nabi dan para sahabatnya memahami ayat di atas dengan pemahaman tersebut?! Lantas, kenapa mereka tidak menerapkannya?! Ataukah ini adalah cara kalian untuk mencari-cari dalil untuk mendukung suatu pendapat?!
2. Ayat di atas hanyalah menjelaskan tentang fungsi manzilah-manzilah bulan dalam mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.

2. Dalil Hadits

Mereka berdalil dengan hadits:
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا ثَلاَثِينَ يَوْمًا
Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah, dan apabila terhalang oleh kalian maka sempurnakanlah tiga puluh hari. (HR. Bukhori 4/106 dan Muslim 1081)
Mereka mengartikan
فَاقْدُرُوْا
yakni perkirakanlah dengan ilmu hisab.
Jawab:
1. Makna hadits ini telah ditafsirkan oleh Rasulullah dalam hadits-hadits lainnya dengan lafadz menyempurnakan. Tentu saja, penafsiran Rasulullah harus didahulukan karena hadits itu saling menjelaskan antara satu dengan yang lainnya. Dan inilah yang difahami oleh para ulama ahli hadits dan fiqih bahwa makna hadits tersebut adalah sempurnakanlah bukan perkirakanlah.
2. Dalam riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrok 1/423 dan Al-Baihaqi dalam Sunan Kubro 4/204 dengan sanad shohih, Rasulullah menggabung penafsiran tersebut dengan “sempurnakanlah”. Lalu adakah yang lebih jelas lagi dari penafsiran Rasulullah?!

3. Dalil Ucapan Ulama

Mereka mengatakan bahwa penggunaan hisab telah diperbolehkan oleh ulama-ulama sejak dahulu seperti Muthorrif bin Abdillah, Ibnu Qutaibah dll.
Jawab:
1. Ucapan dan pendapat tersebut tidak shohih penisbatannya sampai kepada mereka.
2. Anggaplah shohih, tetap ucapan ulama bukanlah dalil bila bertentangan dengan nash yang jelas.
3. Maksud ucapan mereka adalah khusus pada saat cuaca pada malam 30 Sya’ban/Ramadhan adalah mendung, bukan jauh-jauh hari telah ditetapkan bahwa hari puasa atau hari raya akan jatuh pada hari ini atau itu, baik mendung atau cerah sebagaimana dilakukan oleh sebagian organisasi yang menggunakan hisab.

4. Dalil Qiyas

Menggunakan qiyas (analogi) waktu puasa dengan waktu sholat. Sebagaimana boleh menggunakan hisab untuk waktu sholat demikian juga boleh untuk puasa.
Jawab:
1. Ini adalah qiyas yang bathil, karena qiyas yang bertentangan dengan nash/dalil yang jelas. Perlu diingat juga bahwa qiyas harus terpenuhi syarat-syaratnya, apakah hal itu telah terpenuhi pada masalah ini?
2. Dalam sholatpun apabila kalender bertentangan dengan waktu sholat, maka yang menjadi patokan adalah waktu sholat dan kalender yang salah tidak boleh digunakan.
3. Allah membedakan antara sholat dan puasa, karena Allah menjadikan tergelincirnya matahari merupakan sebab wajibnya shalat zhuhur, demikian juga waktu-waktu shalat lainnya. Barangsiapa yang mengetahui sebab tersebut dengan cara apapun, maka dia terkait dengan hukumnya. Oleh karena itu, maka hisab yang yakin bisa dijadikan pegangan dalam waktu shalat. Adapun dalam puasa, Islam tidak menggantungkannya dengan hisab, tetapi dengan salah satu diantara dua perkara: Pertama: Melihat Hilal. Kedua: Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari apabila tidak terlihat hilal. Wallahu A’lam.

5. Dalil Akal

Mereka mengatakan bahwa Islam mendukung perkembangan modern dan dengan hisab akan terwujud persatuan kaum muslimin dalam puasa dan hari raya.
Jawab;
1. Benar, Islam mendukung perkembangan modern, tetapi bukan berarti dengan melanggar rambu-rambu syari’at.
2. Persatuan dengan hisab menyelisihi fakta, bahkan inilah salah satu faktor utama perbedaan yang ada. Bukankah sesama ahli hisab juga berbeda?! Aduhai, katakanlah padaku bukankah seandainya ormas-ormas Islam mau bersepakat bersama pemerintah dalam puasa dan hari raya niscaya akan minim sekali perbedaan yang ada?! Apalagi pemerintah dalam ini memilih ru’yah yang disepakati bersama bolehnya dan kebenarannya?! Kenapa kita tidak bersama pemerintah dalam hal ini dan meninggalkan pendapat kita untuk kemaslahatan persatuan bersama?! Ataukah ini adalah kesombongan dan fanatisme golongan yang membutakan pandangan?!

Hisab Bukanlah Sesuatu Yang Yakin

Sebagian orang yang menyangka bahwa alat-alat modern untuk ilmu hisab sekarang bisa dikatakan pasti dan yakin. Namun pada kenyataan di lapangan, ternyata itu hanyalah prasangka belaka saja . Berikut beberapa buktinya:
  1. Banyak beberapa fakta di lapangan yang membuktikan terjadinya beberapa kesalahan dalam perhitungan ilmu hisab, di mana seringkali diberitakan di media bahwa ahli hisab mengatakan tidak mungkin terlihat bulan, tetapi ternyata bulan dapat dilihat dengan jelas oleh beberapa saksi yang terpercaya.
  2. Kegoncangan ilmu hisab, di mana sebagian Negara berpedoman pada ilmu hisab, namun aneh bin ajaibnya bahwa jarak selisihnya sampai 2 hingga 3 hari. Nah, apakah ada di dunia ini selisih jarak seperti ini dalam kelender hijriyyah?!!
  3. Adanya perbedaan kalender antara sesama ahli hisab sendiri dalam satu Negara.
  4. Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa ilmu kedokteran sekarang telah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan peralatan-peralatan yang sangat canggih. Namun, sekalipun demikian tetap saja terjadi kesalahan di sana sini, padahal berkaitan langsung dengan panca indra manusia. Lantas, bagaimana dengan ilmu hisab yang sangat tersembunyi hasilnya?! Akankah kita meninggalkan sesuatu yang yakin dan mengambil yang ragu-ragu?!
  5. Ilmu hisab dibangun di atas alat-alat modern yang seperti halnya alat-alat lainnya terkadang terjadi kesalahan, baik penggunanya merasakan atau tidak.

Hisab Bertentangan Dengan Syari’at

Tatkala hisab keluar dari jalur syari’at maka menimbulkan beberapa hal yang bertentangan dengan syari’at, di antaranya:
  1. Ada perbedaan dalam penetapan bulan antara cara perhitungan syari’at dan ilmu hisab, di mana bilangan bulan dalam pandangan syari’at mungkin 29 hari atau 30 hari, sedangkan dalam pandangan ilmu hisab satu bulan itu sebanyak 29 hari hari, 12 jam ditambah 44 detik.
  2. Dalam pandangan syari’at bahwa saat awan tertutup maka disempurnakan 30 hari, sedangkan dalam ilmu hisab mungkin ditetapkan 29 hari.
  3. Dalam pandangan ilmu hisab, awal bulan dimulai keluar dari sinar matahari, sedangkan dalam pandangan syari’at awal bulan dimulai dengan terlihatnya hilal baik keluar dari sinar matahari maupun tidak.
  4. Dalam pandangan syari’at, awal bulan dapat diketahui dengan panca indra mata dan secara tabi’at, tidak menyesatkan seorang dari agama, tidak menyibukkannya dari kemaslahatan, serta semua kaum muslimin dapat ikut serta di dalamnya. Adapun dalam ilmu hisab, semua kebaikan tersebut tidak ada.
Sebagai kata penutup, cukuplah sebagai bukti otentik tidak bolehnya penggunaan hisab dalam hal ini bahwa kesalahan dalam ilmu hisab tidak dimaafkan, berbeda halnya dengan kesalahan dalam ru’yah, hal itu dimaafkan, bahkan sekalipun mereka salah mereka mendapatkan pahala karena mereka mengikuti perintah syari’at yaitu menggunakan ru’yah. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh as-Suyuthi: “Ketahuilah bahwa termasuk kaidah fiqih adalah bahwa lupa dan bodoh menggugurkan dosa…Adapun apabila kesalahan dikarenakan ilmu hisab maka hal itu tidak dianggap karena mereka meremehkan”.

Sebuah Himbauan

Tulisan ini sengaja kami paparkan untuk mengajak seluruh umat Islam untuk kembali pada pedoman dasar beragama kita, sebagaimana firman Allah:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّـهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا﴿٥٩
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa’: 59)
Tinggalkan segala fanatik golongan karena semua itu hanya akan menjauhkan kita dari menerima kebenaran. Munculkan dalam hati kita semua rasa ingin mencari kebenaran meskipun hal itu harus bertentangan dengan sesuatu yang selama ini kita yakini , karena tidak ada yang ma’shum kecuali para nabi dan rosul. Semua orang bisa menolak dan ditolak pendapatnya kecuali Rasulullah.
Hendaknya kita selalu bertaqwa kepada Allah dan ingat bahwa masalah ini bukan masalah pribadi dan golongan tetapi masalah syi’ar Islam yang membutuhkan persatuan dan kebersamaan. Semoga semua itu segera terwujudkan. Amiin.

Daftar Referensi
1. Ahkamul Ahillah wal Atsaar Al-Mutarottibah Alaiha, Ahmad bin Abdillah al-Furoih, Dar Ibnul Jauzi, KSA.
2. Fiqhu Nawazil, Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid, Penerbit Muassasah Ar-Risalah, Bairut, cet Pertama 1427 H.
3. Fiqhul Al-Mustajaddat fii Babil Ibadat, Thohir Yusuf Ash-Shiddiqi, Dar Nafais, Yordania, cet pertama 1425 H.
4. Pilih Hisab atau Ru’yah, Abu Yusuf al-Atsari, Pustaka Darul Muslim, Solo, tanpa tahun.
5. Manhaj Tarjih Muhammadiyah Metodologi dan Aplikasi, karya Prof. Drs. H. Asjmuni Abdurrahman, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, cet keempat 2007.

copas from http://abiubaidah.com